Advertisement
Ketua LBH Keadilan Pulau Taliabu, Mursid Ar Rahman |
Maluku Utara | MatalensaNews.com – Lembaga Keadilan Hukum (LBH) Pulau Taliabu melayangkan somasi terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulau Taliabu. Somasi ini terkait dugaan penggelapan dan penipuan atas dana proyek pemasangan lampu jalan di Kota Bobong.
Somasi bernomor 004.036/LBH-KPT/X/2024 ini dilakukan oleh LBH Pulau Taliabu setelah menerima kuasa khusus dari perusahaan ICS, yang tidak menerima pembayaran atas pekerjaan pemasangan lampu trotoar di Bobong dengan nilai proyek sebesar Rp 3,5 miliar.
Berdasarkan keterangan Ketua LBH Keadilan Pulau Taliabu, Mursid Ar Rahman, pekerjaan tersebut telah rampung 100% sesuai dengan berita acara dan surat rekomendasi dari Pemda Pulau Taliabu yang ditandatangani Kepala Inspektorat Gesberd Tani pada 14 Mei 2024.
Menurut Mursid, meskipun proyek tersebut telah selesai sejak 2023, perusahaan ICS mengalami kerugian akibat belum diterimanya pembayaran dari Pemda Pulau Taliabu. Ia juga menyebut bahwa upaya mediasi telah berulang kali dilakukan secara kekeluargaan, namun pihak Pemda berdalih tidak memiliki anggaran yang cukup.
“Kami menduga ada oknum yang telah menyalahgunakan anggaran tersebut. Oleh karena itu, kami melayangkan somasi kepada PUPR dan BPKAD untuk segera melunasi pembayaran proyek yang sudah selesai 100%,” kata Mursid pada Selasa (29/10/2024).
Lebih lanjut, Mursid menegaskan bahwa LBH Pulau Taliabu siap mengambil langkah hukum baik pidana maupun perdata, termasuk melaporkan dugaan penggelapan dana ini ke Mabes Polri dan Pengadilan Negeri setempat jika somasi tidak ditanggapi.
“Jika tidak ada respon setelah somasi ini, kami akan melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.(Jeck)