Advertisement
SALATIGA|MATALENSANEWS.com-Poyek Penunjukan Langsung (PL) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Salatiga menuai sorotan. Dugaan maraknya praktik peminjaman bendera Commanditaire Vennootschap (CV) oleh pelaksana proyek menjadi perhatian berbagai pihak.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Barometer, Guntur SH, mengungkapkan bahwa fenomena ini bukanlah hal baru. "Praktik ini disinyalir telah berlangsung lama dan terus terjadi hingga sekarang. Kondisi ini memicu keluhan dan harus segera disikapi agar tidak merugikan kontraktor yang CV-nya memenuhi persyaratan administrasi," ujarnya, Jumat(22/11)/24).
Praktik ini diduga kerap terjadi dalam pengerjaan proyek PL di lingkungan Pemkot Salatiga. Guntur menyebut, beberapa kontraktor yang terlibat sering kali menggunakan CV yang tidak memenuhi syarat administratif, seperti Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi dan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK), yang telah kedaluwarsa atau tidak sesuai regulasi.
Namun, CV tersebut tetap dipercaya oleh OPD untuk menggarap proyek fisik setelah menggunakan bendera CV lain. "Ini jelas tidak adil bagi kontraktor lokal yang memenuhi syarat administrasi tetapi kalah kesempatan," tegas Guntur.
Guntur meminta Pemkot Salatiga untuk lebih jeli dan profesional dalam memilih pelaksana proyek PL. Ia menekankan pentingnya memberdayakan kontraktor lokal yang memiliki kualifikasi dan administrasi yang lengkap sesuai aturan.
Salah satu kontraktor di Salatiga, yang enggan disebutkan namanya, juga menyoroti pentingnya proses pemilihan pelaksana proyek yang sesuai dengan ketentuan, termasuk pengecekan kualifikasi secara menyeluruh. "Keluhan terkait hal ini sebaiknya disampaikan melalui jalur yang benar agar bisa ditindaklanjuti sesuai prosedur," ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pemilik CV harus berhenti meminjamkan bendera kepada pihak lain. "Kami akan terus melakukan sosialisasi kepada asosiasi dan pemilik CV agar tidak meminjamkan bendera. Selain itu, teman-teman di OPD juga perlu diingatkan untuk menjalankan mekanisme PL sesuai aturan," tegasnya.
Praktik peminjaman bendera yang merugikan ini diharapkan dapat dihentikan melalui pengawasan ketat dan kepatuhan pada regulasi. Dengan begitu, kontraktor lokal yang memenuhi syarat dapat diberdayakan secara maksimal, sehingga mendukung pemerataan kesempatan kerja di sektor konstruksi.
Sampai berita ini diturunkan,LBH Barometer sudah mendapatkan beberapa rekanan yang meminjam bendera dan bukti-bukti akan diserahkan ke pihak APH.(Goent)