Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 15 Januari 2025, 3:18:00 PM WIB
Last Updated 2025-01-15T08:18:36Z
BERITA UMUMNEWS

Kejari Taliabu Akan Usut Dugaan Kelebihan Bayar Rp 1,4 Miliar pada Proyek Jalan Kataga-Sofan

Advertisement


TALIABU |MATALENSANEWS.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu akan mendalami dugaan korupsi terkait proyek pembukaan badan jalan Kataga-Sofan. Proyek tersebut ditemukan memiliki kelebihan pembayaran sebesar Rp1.440.980.686,78 serta denda keterlambatan senilai Rp72.049.034,34, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Maluku Utara tahun 2023-2024.


Proyek ini dikerjakan oleh CV Dermawan dengan kontrak senilai Rp2.036.720.000,00 sesuai dokumen Nomor 602.2/21.KONS/KONTRAK/PPK/BM/DPU-PR/PT/2022 tertanggal 8 Juli 2022. Awalnya, waktu pelaksanaan proyek ditetapkan selama 170 hari kalender, namun kemudian diperpanjang menjadi 630 hari hingga 28 Maret 2024.


Jusril, Sekretaris Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Pulau Taliabu, mengungkapkan bahwa proyek ini telah dibayar penuh, meski pekerjaan fisik baru mencapai 21,47%. Hal ini terungkap saat pemeriksaan fisik oleh BPK bersama PPK, pihak rekanan, dan Inspektorat di Kecamatan Tabona pada 17 Februari 2024.


"Berdasarkan hasil pemeriksaan, progres pekerjaan hanya mencapai Rp393.913.306,97 dari nilai kontrak. Sisanya, sebesar Rp1,44 miliar, belum dikerjakan hingga akhir pemeriksaan pada 17 Mei 2024," jelas Jusril.


Dalam perhitungan BPK, proyek tersebut mengalami kelebihan pembayaran yang signifikan. Pihak PPK juga belum mengenakan denda keterlambatan senilai Rp72 juta, serta belum memberlakukan langkah kontrak kritis seperti perpanjangan jaminan pelaksanaan atau peringatan tahap III.


Desakan Penindakan

GPM meminta Kejaksaan Agung, Kejati Maluku Utara, dan Kejari Pulau Taliabu untuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, seperti Kepala Dinas PU-PR, PPK, rekanan pelaksana, dan bendahara proyek.


"Kami mendesak aparat penegak hukum agar segera menyelidiki dugaan korupsi ini. Para pihak yang terlibat harus bertanggung jawab secara hukum," tegas Jusril.


GPM berharap kasus ini segera diusut tuntas agar kerugian negara dapat dikembalikan dan pihak-pihak yang lalai dapat diproses hukum sesuai peraturan yang berlaku.(Jeck)