Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 15 Januari 2025, 3:14:00 PM WIB
Last Updated 2025-01-15T08:14:46Z
BERITA UMUMNEWS

Proyek Dinas PU-PR Taliabu Banyak Bermasalah, Ketua Komisi III Minta di Blacklist Sejumlah Kontraktor Nakal

Advertisement

Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun

BOBONG | MatalensaNews.com– Sejumlah Perusahaan (Kontraktor) Nakal yang menggurita Anggaran proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Kabupaten Pulau Taliabu di Tahun 2022 sampai dengan 2023, Sebesar Ratusan Miliar lebih.


Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun, mendesak pihak Dinas PUPR untuk bersikap tegas dalam melakukan penindakan terhadap perusahan nakal di Pulau Taliabu


Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi III saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama PUPR dalam menyikapi sejumlah persoalan pembangunan di Pulau Taliabu. Senin (13/01/2025)


Dalam rapat tersebut, Mayabubun mengungkapkan, jika terdapat banyak proyek bermasalah di Pulau Taliabu, sehingga pihak Dinas PUPR harus memberikan tindakan tegas kepada para kontraktor nakal sebagai sanksi


"Banyak pembangunan bermasalah, untuk itu PUPR harus segera blacklist para kontraktor nakal" tegasnya


Menurut Mayabubun, jika PUPR tidak memberikan tindakan tegas maka setiap proyek pembangunan di Pulau Taliabu tidak akan berkualitas baik dan berpotensi merugikan daerah serta masyarakat


Politisi PDIP itu juga mengungkapkan, jika saat melakukan monitoring dan evaluasi pada Jumat (10/01/2025) kemarin ditemukan sejumlah pembangunan infrastruktur yang tidak terselesaikan dengan baik


"Maka dari itu, blacklist adalah langkah yang tepat untuk memberikan sanksi bagi kontraktor nakal" tegasnya


Kelima Perusahan tersebut yang dapat sejumlah proyek di Dinas PU-PR Kabupaten Pulau Taliabu yang bermasalah itu diminta agar di blacklist diantaranya adalah, CV. Sumber Berkat Utama, CV. Berkat Porodisa, PT. Indojaya Membangun, CV. Keajaiban, CV. Dermawan, dan CV.Joels


Mayabubun bilang, kelima perusahan tersebut tidak mampu menyelesaikan sejumlah proyek pembangunan di tahun 2023-2024 sehingga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)


Hal tersebut juga diperparah dengan laporan realisasi pekerjaan yang kerap dimanipulasi agar pekerjaan tersebut dapat dicairkan 100 persen


Atas hal itu, Budiman L. Mayabubun meminta kepada Dinas PUPR untuk segera memblacklist kelima perusahan tersebut karena merugikan keuangan daerah


"Tidak ada tuan rumah yang berunding dengan maling yang menjarah rumahnya, untuk itu harus segera di blacklist, karena saya tidak ada kompromi dengan orang-orang yang ingin menjarah negeri ini" tandasnya (Jeck)