Advertisement
Semarang | MatalensaNews.com – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia kembali menjadi sorotan setelah beredar foto dan video seorang narapidana kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berinisial RH yang diduga bebas keluar dari Lapas Kelas I Kedungpane Semarang. Dalam rekaman yang viral, RH terlihat menemui rekan bisnisnya di sebuah kafe di kawasan perumahan Graha Estetika Semarang, meski masih menjalani vonis 10,5 tahun penjara sejak 2022.
Beredarnya foto dan video tersebut menambah buruk citra lembaga yang berada di bawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Pasalnya, sebagai seorang narapidana, RH seharusnya menjalani hukumannya di dalam lembaga pemasyarakatan, bukan bebas berkeliaran di luar lapas.
Diduga Dapat Perlakuan Khusus
RH dikenal sebagai pengusaha muda asal Semarang yang tersandung tiga kasus pencucian uang. Dengan kekuatan materinya, ia diduga mampu mengondisikan pihak Lapas Kedungpane Semarang agar bisa keluar dengan bebas dan menjalankan aktivitas bisnisnya.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik setelah muncul dugaan bahwa mutasi Kepala Lapas Kedungpane dan pejabat di Kanwil Imigrasi dan Pemasyarakatan Jawa Tengah terkait dengan skandal ini. Sejumlah pihak menduga mutasi tersebut dilakukan sebagai bentuk sanksi akibat kelalaian yang mencoreng institusi pemasyarakatan.
Tuntutan Evaluasi dan Sanksi Tegas
Masyarakat menilai bahwa kejadian ini menunjukkan adanya celah korupsi dalam sistem pemasyarakatan yang perlu segera ditindak tegas. Evaluasi menyeluruh terhadap kinerja lembaga pemasyarakatan pun didesak agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
"Jangan hanya sekadar mutasi, tetapi harus ada sanksi tegas bagi pihak yang terlibat. Jika dibiarkan, praktik ini akan terus terjadi dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum kita," ujar seorang pengamat hukum yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat berharap Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tidak hanya melakukan evaluasi terhadap bawahannya, tetapi juga menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam skandal ini. Dengan adanya sanksi yang lebih keras, diharapkan bisa memutus rantai korupsi di dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. (FARID)