Advertisement
Sumatera Utara|MATALENSANEWS.com– Keluarga korban pembunuhan wanita di Tanah Karo, Mutia Pratiwi (26) alias Sela, meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menjerat tersangka utama, JFJ alias Jo, dengan Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka menilai bahwa perbuatan tersangka sangat kejam dan telah direncanakan.
"Tidak tepat jika pelaku hanya dikenakan Pasal 351 tentang penganiayaan. Seharusnya, diberikan Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Perbuatan ini jelas direncanakan dan dilakukan dengan sangat keji," ujar kuasa hukum keluarga korban, Hans Silalahi, di halaman Kejatisu, Senin (10/2).
Keluarga Minta Kejatisu Kaji Ulang Berkas Perkara
Hans meminta Kejatisu untuk menelaah kembali Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dikirim oleh kepolisian. Ia menilai bahwa pasal yang dikenakan kepada tersangka utama tidak sebanding dengan kekejaman yang dilakukan.
"Dari rekonstruksi yang dilakukan beberapa hari lalu, kami melihat adegan yang sangat kejam. Salah satu yang paling sadis adalah ketika tersangka memasukkan benda tumpul ke tubuh korban, memukulnya berkali-kali dengan sapu, hingga akhirnya korban meninggal dalam kondisi mengenaskan," jelasnya.
Hans juga menyoroti fakta bahwa tersangka diduga melakukan perbuatan tersebut dalam pengaruh narkoba. Ia menilai, kondisi ini semakin memperkuat alasan agar pelaku dikenakan pasal pembunuhan berencana.
"Seorang wanita tanpa perlawanan dipukul dengan sapu hingga tewas. Ini sangat kejam," tegasnya.
Permintaan Sidang Digelar di Medan
Selain meminta penerapan pasal pembunuhan, keluarga korban juga berharap agar persidangan tidak digelar di Kota Pematangsiantar, melainkan di Pengadilan Negeri Medan.
"Kami ingin sidangnya dipindahkan ke Medan agar keluarga tidak merasa tertekan. Tersangka memiliki pengaruh di Siantar, sehingga kami khawatir proses hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya," tandas Hans.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh ibu korban, yang masih berduka atas kepergian anaknya. Dengan suara lirih, ia berharap agar tersangka dijerat dengan pasal yang sesuai dan persidangan dipindahkan ke Medan.
"Kami hanya ingin keadilan untuk anak kami," ujarnya singkat.
Kasus Pembunuhan Sadis di Karo
Seperti diketahui, Mutia Pratiwi alias Sela ditemukan tewas di Kabupaten Karo setelah sebelumnya dibunuh secara sadis di sebuah ruko dekat Rumah Sakit Vita Insani, Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar.
Rekonstruksi yang digelar pada Rabu (22/1/2025) menghadirkan enam tersangka, sementara satu orang lainnya masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara mengungkap bahwa selain JFJ alias Jo sebagai pelaku utama, ada beberapa tersangka lain yang terlibat, yakni:
- S, yang membantu mengangkat dan membuang jasad korban.
- EI, yang turut membantu mencari eksekutor untuk membuang jenazah.
- JHS dan HP, dua oknum anggota kepolisian yang mengetahui kejadian tetapi tidak melaporkannya.
Keluarga berharap proses hukum berjalan transparan dan para pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya. (Tim)