Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Selasa, 11 Februari 2025, 4:15:00 AM WIB
Last Updated 2025-02-10T21:15:42Z
BERITA UMUMNEWS

Polri Watch: Kewenangan Penyelidikan dan Penyidikan Harus Hanya Diberikan ke POLRI

Advertisement


Medan|MATALENSANEWS.com
– Ketua Umum Pemantau Kepolisian RI (Polri Watch), Dr. Ikhwaluddin Simatupang, SH, MHum, menegaskan bahwa kewenangan penyelidikan dan penyidikan harus sepenuhnya diberikan kepada kepolisian. Menurutnya, Polri adalah institusi yang memiliki keunggulan dalam hal organisasi, sumber daya manusia, serta persenjataan untuk menjalankan tugas penegakan hukum secara efektif.


"Ada empat alasan utama mengapa kewenangan penyelidikan dan penyidikan harus tetap di tangan Polri," ujar Ikhwaluddin, Senin (10/2/2025).


Empat Alasan Kewenangan Penyelidikan Harus Dimiliki Polri

  1. Struktur Organisasi yang Luas
    Polri memiliki jaringan yang tersebar hingga tingkat kecamatan melalui keberadaan Polsek. Hal ini memungkinkan penegakan hukum dapat menjangkau seluruh wilayah, berbeda dengan institusi penegak hukum lain yang cakupannya lebih terbatas.

  2. Sumber Daya yang Memadai
    Kepolisian memiliki sumber daya yang mencukupi hingga ke tingkat bawah, termasuk personel yang dilengkapi dengan pelatihan serta peralatan yang memadai untuk menangani berbagai kasus kriminal.

  3. Kewenangan Penyidikan yang Didukung Upaya Paksa
    Dalam proses penyidikan, terdapat langkah-langkah seperti upaya paksa, pengamanan barang bukti, perlindungan korban dan saksi, serta penguasaan terhadap tempat kejadian perkara (TKP). Kewenangan ini seharusnya dimiliki oleh institusi yang bersenjata dan memiliki struktur yang kuat seperti Polri.

  4. Pendekatan Restoratif Justice
    Tren hukum pidana saat ini bergerak menuju keadilan restoratif, yang mengedepankan peran Bhabinkamtibmas dalam menyelesaikan perkara di tingkat masyarakat. Dengan pendekatan ini, Polri dapat lebih optimal dalam menjaga stabilitas keamanan.


Dukungan Terhadap Polri Presisi

Ikhwaluddin juga menyoroti pentingnya dukungan terhadap kepolisian dalam menjalankan tugasnya. Ia mencontohkan kasus di Polda Sumatera Utara, di mana personel Polresta Deliserdang yang menangkap bandar narkoba mendapatkan perlawanan hingga petugas tertembak oleh warga. Menurutnya, kejadian ini menegaskan bahwa hanya institusi yang memiliki kekuatan dan perlengkapan seperti Polri yang seharusnya diberi kewenangan dalam penyidikan dan penyelidikan.


Selain itu, ia menegaskan bahwa perbaikan institusi kepolisian merupakan tanggung jawab bersama. Ia berharap DPR sebagai perwakilan rakyat dapat terus mendukung Polri, termasuk dalam hal pengawasan kinerja.


"Jika ada masalah dalam penegakan hukum, masyarakat dapat menyampaikan aspirasi melalui DPRD di tingkat kabupaten/kota dan provinsi, serta DPR RI di tingkat pusat. Selain itu, Polri juga diawasi oleh Propam secara internal dan oleh LSM sebagai pengawas eksternal," jelasnya.


Ikhwaluddin menutup pernyataannya dengan mengajak seluruh pihak untuk mendukung program Polri Presisi yang diusung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, demi terciptanya penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.

(Tim)