Advertisement
![]() |
Juru bicara KPK, Tessa |
Jakarta |MATALENSANEWS.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Juru bicara KPK, Tessa, mengatakan penggeledahan bertujuan mencari alat bukti tambahan dalam perkara Rita serta untuk keperluan pemulihan aset atau asset recovery.
"Bahwa penyidik menilai diperlukan adanya tindakan-tindakan penyidikan dalam hal ini penggeledahan untuk mencari alat bukti tambahan dalam perkara tersebut," ujar Tessa di Gedung KPK, Kamis (6/2/2025).
Meski demikian, KPK belum mengungkapkan secara detail keterkaitan Japto dengan kasus ini. "Jadi, asset recovery-nya dalam model seperti apa secara detail, saya belum bisa mengungkapkan karena ini masih tahapan penyidikan dan masih didalami," tambahnya.
Menanggapi penggeledahan tersebut, Pemuda Pancasila menegaskan bahwa Japto menghormati proses hukum yang berjalan. Ia juga meminta para kader Pemuda Pancasila untuk tidak bereaksi berlebihan terhadap langkah hukum yang diambil KPK.
Kasus Rita Widyasari dan Dugaan TPPU
Rita Widyasari sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Pada 2018, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara serta denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim juga mencabut hak politiknya selama 5 tahun setelah bebas.
Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Ia sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung pada 2021, tetapi ditolak. Saat ini, ia menjalani hukuman di Lapas Pondok Bambu.
Selain kasus gratifikasi, Rita juga menjadi tersangka dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap bahwa Rita menerima gratifikasi dari pengusaha tambang, berupa uang dalam pecahan dolar AS senilai USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.
KPK masih terus menyelidiki aliran dana dalam kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.(Red/SH)