Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Selasa, 08 April 2025, 7:20:00 PM WIB
Last Updated 2025-04-08T12:20:11Z
BERITA UMUMNEWS

KPK Minta Gugatan Praperadilan Kusnadi Digugurkan, Hakim Tolak dan Lanjutkan Sidang

Advertisement


JAKARTA |MATALENSANEWS.com— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Tim Biro Hukumnya meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan Kusnadi, staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Gugatan tersebut terkait penyitaan sejumlah barang milik Kusnadi oleh penyidik KPK pada Juni 2024 lalu.


Permintaan agar sidang praperadilan dihentikan disampaikan oleh anggota Tim Biro Hukum KPK, Iskandar, dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa (8/4/2025). Iskandar beralasan bahwa berkas perkara dan barang bukti yang disita telah dilimpahkan ke pengadilan.


“Surat perintah penyidikan yang menjadi dasar penggeledahan dan penyitaan telah menghasilkan berkas perkara yang dinyatakan lengkap. Bahkan pelimpahan berkas telah dilakukan pada 7 Maret 2025, bersamaan dengan tanggal diajukannya permohonan praperadilan,” ujar Iskandar di hadapan hakim tunggal Samuel Ginting.


Ia juga merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 serta Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai rumusan pleno kamar Mahkamah Agung tahun 2021 yang menyatakan bahwa permohonan praperadilan tidak relevan jika perkara pokok sudah dilimpahkan ke pengadilan.


“Kami menghendaki permohonan praperadilan agar demi hukum digugurkan,” tegas Iskandar.


Namun, permintaan tersebut ditolak oleh hakim tunggal Samuel Ginting. Ia menyatakan sidang akan tetap dilanjutkan dan meminta pihak pemohon membacakan petitum permohonan.


“Kita lanjutkan dahulu,” kata hakim Samuel.


Kuasa hukum Kusnadi, Johannes Oberlin Tobing, menyatakan keberatan atas permintaan KPK. Menurutnya, perkara pokok yang telah berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tidak berkaitan langsung dengan kliennya.


“Kami berpendapat materi pokok yang sudah berjalan di PN Tipikor Jakarta Pusat tentu ini hal yang berbeda terhadap Kusnadi,” ujarnya.


Dalam petitum permohonannya, Kusnadi meminta hakim menyatakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK pada 10 Juni 2024 tidak sah karena dinilai sewenang-wenang dan tidak sesuai prosedur. Barang-barang yang disita saat itu antara lain:


  1. Ponsel Vivo 1713 milik Hasto Kristiyanto
  2. Ponsel iPhone 11 milik Kusnadi
  3. Ponsel iPhone 15 milik Hasto
  4. Buku bertuliskan KompasTV
  5. Buku catatan hitam bertuliskan “ERICA”
  6. Buku catatan merah putih bertuliskan “PDI Perjuangan”
  7. Kuitansi DPP PDIP senilai Rp200 juta
  8. Buku tabungan
  9. Kartu eksekutif Menteng Apartment
  10. Dompet kartu warna hitam
  11. Alat perekam suara merek Sony milik Kusnadi


Kusnadi juga meminta hakim memerintahkan KPK untuk mengembalikan seluruh barang yang disita dan menghukum KPK untuk membayar biaya perkara.


Sidang praperadilan akan dilanjutkan pada Rabu (9/4/2025) dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon, yakni KPK. Setelah itu, kubu Kusnadi dijadwalkan menyampaikan bukti surat.


Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto saat ini telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara merintangi penyidikan terhadap mantan caleg PDIP Harun Masiku. Ia juga didakwa turut serta dalam pemberian suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.(Red/R1)