Advertisement
Gambar : ilustrasi
Salatiga |MATALENSANEWS.com– Pemerintah Kota Salatiga, Jawa Tengah, resmi menerbitkan aturan terbaru mengenai pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Salatiga Nomor 1 Tahun 2025.
Dalam Perwali ini, dijelaskan bahwa penerima TPP tidak hanya terbatas pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemkot Salatiga juga berhak menerima TPP, sesuatu yang sebelumnya tidak umum diterapkan di banyak daerah.
Namun demikian, terdapat sembilan kondisi yang membuat TPP tidak dapat diberikan, meskipun pegawai tersebut berstatus PNS atau PPPK aktif. Berikut adalah kondisi-kondisi yang dimaksud:
- Telah menerima tunjangan kinerja dengan jumlah minimal sama dengan TPP pada kelas jabatan yang sama.
- Telah menerima tunjangan kinerja lebih rendah dari TPP, namun terdapat aturan yang melarang pemberian selisih.
- Bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
- Berstatus guru atau pengawas sekolah yang telah menerima Tunjangan Sertifikasi.
- Diberhentikan sementara atau dinonaktifkan.
- Tidak memiliki tugas, jabatan, atau pekerjaan tertentu di perangkat daerah.
- Diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat.
- Ditugaskan ke instansi pemerintah di luar lingkungan Pemerintah Daerah Kota Salatiga.
- Sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau bebas tugas karena memasuki masa persiapan pensiun.
Pemkot Salatiga menegaskan bahwa jika salah satu dari kondisi tersebut terpenuhi, maka yang bersangkutan tidak berhak menerima TPP.
Kebijakan ini diambil sebagai upaya penyesuaian dan penertiban administrasi kepegawaian di lingkungan Pemkot Salatiga, seiring dengan perkembangan regulasi kepegawaian nasional.(Goent)