Advertisement
TERNATE | MatalensaNews.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia didesak segera memberhentikan delapan penyelenggara pemilu di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, karena dinilai lalai dalam menangani dugaan pelanggaran serius pada Pilkada 2024.
Desakan tersebut disampaikan oleh Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis (DPC GPM) Pulau Taliabu. Mereka menuding lima Komisioner KPU dan tiga Komisioner Bawaslu Pulau Taliabu telah membiarkan dugaan pemalsuan ijazah sarjana (S1) oleh salah satu calon bupati berinisial CPM dan tetap meloloskannya sebagai peserta Pilkada.
"Hal ini terungkap dalam sidang DKPP RI berdasarkan pernyataan dari pihak kampus penerbit ijazah saat proses verifikasi faktual dokumen pencalonan," tegas Ketua DPC GPM Pulau Taliabu, Lisman, saat memberikan keterangan pada Sabtu (3/5/2025).
Delapan penyelenggara pemilu yang dimaksud telah diperiksa dalam sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam dua perkara, yakni 291-PKE-DKPP/XI/2024 dan 70-PKE-DKPP/II/2025. Sidang tersebut digelar di Kantor KPU Provinsi Maluku Utara, Ternate, pada Rabu (30/4/2025).
Lima komisioner KPU yang diperiksa adalah Rometi Haruna (Ketua), Husen Soamole, Ruhan Muksin, Raudi Fataruba, dan Fatmawaty. Sementara dari Bawaslu, tiga nama yang disebut adalah La Umar La Juma (Ketua), Rahim D.G. Patiwi, dan Ariani La Abu.
"Kami mendesak Ketua Majelis DKPP RI, Heddy Lugito, bersama tiga anggota majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Maluku Utara, yakni Gunawan A. Tauda dari unsur masyarakat, Mukhtar Yusuf dari unsur KPU, dan Rusly Saraha dari unsur Bawaslu, untuk segera menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap delapan penyelenggara pemilu tersebut," ujar Lisman.
Ia menekankan, tindakan tegas dari DKPP sangat dibutuhkan agar kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggara pemilu tetap terjaga menjelang Pilkada 2024.(Jak)