Advertisement
Kepala Bidang Cipta Karya DPU Pemkab Semarang, Eko Sigit Prayogo
UNGARAN|MATALENSANEWS.com – Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Semarang menegaskan belum pernah memberikan rekomendasi perizinan berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF) terhadap pembangunan villa, hotel, dan wahana permainan di Objek Wisata Dusun Semilir, Bawen.
Kepala Bidang Cipta Karya DPU Pemkab Semarang, Eko Sigit Prayogo, menjelaskan bahwa hingga kini belum pernah ada kajian teknis konstruksi yang dilakukan pihaknya terhadap bangunan-bangunan di kawasan tersebut. Karena itu, DPU tidak pernah mengeluarkan rekomendasi teknis untuk penerbitan PBG maupun SLF.
“Sepengetahuan saya, izin bangunan di Dusun Semilir berupa IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sudah beberapa tahun lalu. Itu pun hanya untuk bangunan yang ada di bagian depan saja,” ungkap Eko saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (27/5) pagi.
Menurutnya, pihak manajemen Dusun Semilir memang pernah mengajukan permohonan PBG, namun tidak dilengkapi dengan dokumen yang dibutuhkan. Karena tidak lengkap secara administrasi, permohonan tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut.
Eko menegaskan, untuk memperoleh SLF, syarat mutlak yang harus dipenuhi adalah memiliki izin PBG. “Kami hanya menangani dari sisi teknis, menilai kelayakan konstruksi. Tapi jika syarat administratif tidak lengkap, proses tidak bisa dilanjutkan,” katanya.
Ia mengimbau kepada para pelaku usaha maupun investor agar menaati ketentuan perizinan yang berlaku, termasuk mengurus PBG dan SLF. Saat ini, pengurusan izin tersebut dapat dilakukan secara online melalui laman resmi www.simbg.pu.go.id atau melalui layanan langsung di Mal Pelayanan Publik Lopait, Tuntang.
Sementara itu, Bupati Semarang Ngesti Nugroho menyatakan segera menggelar rapat koordinasi untuk menindaklanjuti persoalan perizinan yang belum dipenuhi oleh sejumlah pelaku usaha wisata. Ia menegaskan bahwa investasi tetap didukung, namun harus berjalan sesuai prosedur hukum dan regulasi yang berlaku.
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Wisnu Wahyudi, juga meminta agar pelaku usaha wisata mematuhi ketentuan perizinan demi kepastian hukum. “Pemkab juga harus mengoptimalkan fungsi pengawasan agar tak ada lagi pembangunan yang menabrak aturan,” ujarnya.
Terpisah, pihak manajemen Dusun Semilir menyatakan bahwa seluruh pembangunan di kawasan wisata tersebut telah sesuai dengan ketentuan. HC Manager Legal and QA Manager Dusun Semilir, Shenita Dwiyansany, menyebut pihaknya telah memiliki IMB dan izin-izin lain yang dibutuhkan.
Ia juga menegaskan bahwa lokasi pembangunan tidak melanggar aturan tata ruang. “Di dalam Sistem Tata Ruang Kabupaten Semarang, lahan hijau tidak berarti tidak boleh dibangun. Yang penting luas bangunan tidak melebihi 40 persen dari total lahan,” ujarnya.(Goent)