Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Selasa, 27 Mei 2025, 3:46:00 PM WIB
Last Updated 2025-05-27T08:46:45Z
BERITA UMUMNEWS

LPI Desak KPK Tetapkan Tersangka Baru dalam Dugaan Suap Izin Tambang di Maluku Utara

Advertisement

Koordinator LPI Malut, Rajak Idrus

Maluku Utara|
MatalensaNews.com Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Maluku Utara. Hal ini disampaikan menyusul penilaian bahwa proses hukum terhadap kasus ini terlalu lamban dan belum menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat.


Koordinator LPI Malut, Rajak Idrus, menilai KPK telah memiliki cukup bukti untuk menjerat lebih dari satu pihak. Ia menyoroti pentingnya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari terdakwa Muhaimin Syarif alias Ucu, yang dianggap sebagai kunci dalam mengungkap aktor-aktor lain dalam perkara ini.


"KPK jangan hanya berhenti pada penahanan Ucu. Dalam BAP-nya, Ucu menyebutkan nama-nama lain yang seharusnya juga diproses hukum, termasuk Kepala Dinas ESDM Maluku Utara, Suriyanto Andili," ujar Rajak, Selasa (27/5/2025).

 

Rajak mengungkapkan bahwa Suriyanto Andili serta petinggi perusahaan pertambangan, seperti Presiden Direktur PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), Haji Romo Nitiyudo Wachjo, telah beberapa kali diperiksa KPK bahkan dihadirkan dalam persidangan. Namun hingga kini, status hukum mereka masih belum jelas.


Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Ternate, terdakwa Muhaimin Syarif membeberkan bahwa dirinya pernah menerima flashdisk berisi dokumen WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) dari Suriyanto Andili, baik di rumah maupun kantor pribadinya. Muhaimin juga menyebut bahwa staf Suriyanto pernah mencetak dokumen WIUP di kantornya.


"Pak Suryanto, Anda pernah memberikan flashdisk berisi dokumen WIUP lebih dari lima kali. Bahkan Anda menyuruh staf saya mencetak dokumen itu di kantor saya," kata Muhaimin dalam persidangan, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rudi Wibowo.

 

Menjawab hal itu, Suriyanto membenarkan bahwa ia memberikan flashdisk kepada Muhaimin, meskipun mengaku lupa jumlah pastinya. Pengakuan ini dinilai LPI sebagai fakta hukum yang cukup kuat.


Tak hanya itu, LPI juga mengungkap bahwa dalam pengakuan terdakwa, Kadis ESDM Suriyanto Andili pernah menerima satu buah kartu ATM dari sopir pribadi Muhaimin Syarif bernama Eko. Kartu ATM itu berisi dana yang disebut digunakan untuk operasional perjalanan dinas, termasuk biaya tiket pesawat dan penginapan ke Jakarta.


"Itu jelas bentuk gratifikasi, dan KPK seharusnya menjadikannya barang bukti. Jika sudah ada pengakuan dalam persidangan, maka itu adalah fakta hukum," tegas Rajak.

 

LPI menilai, perlakuan KPK yang hanya menjerat Muhaimin sebagai tersangka tanpa menyentuh pihak lain menunjukkan ketidakadilan dalam proses penegakan hukum. Mereka pun mendesak agar tidak ada praktik “tebang pilih” dalam penanganan perkara korupsi.


"KPK harus berlaku adil dan tidak mengistimewakan siapa pun. Hukum harus ditegakkan secara setara, dan semua yang terlibat harus bertanggung jawab," tutup Rajak.

 (Jak/Redaksi)