Advertisement
Maluku Utara|MatalensaNews.com- Resmi di laporkan ke Polda Maluku Utara salah satu sub kontraktor di PT ANI yang beralamat di Halmahera Timur.
Pasalnya ada sub kontraktor pada PT ANI inisial AA Di duga menipu Dan menggelapkan Uang 700jt . Sampai saat ini belum di kembalikan.
"Kami hari ini resmi laporkan yang terduga melakukan Tindak pidana Penipuan dan penggelapan inisial AA sebesar 700jt rupiah." Ungkap kuasa hukum Klien, Mursid Ar Rahman, S.H.,C.LA, pada media ini. Jum'at 23/5/25.
Sebab Klien kami telah di tipu oleh salah satu kontraktor mining pada PT ANI dengan nominal 700jt dan kami resmi laporkan ke Polda ditkrimum Maluku Utara.
Kami juga akan melakukan upaya hukum baik itu dalam tindak pidana maupun perdata karena klien kami telah di rugikan baik secara materil atau in meteril.
"Sementara, kami serahkan dengan sejumlah bukti transaksi mulai dari tahun 2020." Ujar Mursid.
Dia mengatakan sesuai pembicaraan Klien bahwa, Uang tersebut di kirim secara bertahap dari Rekening Figian Idrus ke Rekening Andi Arga Septian Effendi sesuai permintaan Pelaku.
Selanjutnya sampai detik ini Pelaku tidak ada itikad baik untuk mengembalikan sepeserpun uang tersebut. Olehnya itu,
"Kami meminta kepada Polda ditkrimum Maluku Utara agar segera melakukan Penindakan terhadap pelaku Penipuan dan penggelapan tersebut." tegasnya. (Jeck)