Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Kamis, 01 Mei 2025, 2:53:00 PM WIB
Last Updated 2025-05-01T07:53:41Z
BERITA PERISTIWANEWS

Motif Dendam, Suwarso Bacok Iin Indriastuti karena Rumah yang Dilelang Bank

Advertisement


BOYOLALI|MATALENSANEWS.com– Kepolisian Resor Boyolali menetapkan Suwarso (57) sebagai tersangka kasus penganiayaan berat terhadap Iin Indriastuti (49), yang terjadi pada Selasa (29/4/2025) pagi. Aksi pembacokan itu terjadi di Dukuh Klarisan, Desa Tanduk, Kecamatan Ampel, Boyolali, dan mengakibatkan korban mengalami luka serius di bagian kepala dan leher.


Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, menjelaskan bahwa motif pelaku dilatarbelakangi dendam pribadi. Tersangka merasa kecewa karena rumah dan tanah miliknya yang disita oleh bank telah dibeli oleh korban melalui proses lelang resmi di Pengadilan Negeri.


“Adapun motif sendiri yaitu ini merupakan bentuk kekecewaan dari AS (Suwarso), karena korban membeli tanah dan rumah yang sebelumnya milik saudara AS melalui lelang. Mereka ini sebenarnya masih memiliki hubungan keluarga,” ungkap Kapolres kepada wartawan di Asrama Haji Donohudan, Ngemplak, Boyolali, Rabu (30/4/2025).


Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu, korban tengah membersihkan rumah yang dibelinya bersama beberapa pekerja. Pelaku yang baru pulang dari ladang mendatangi lokasi dan langsung membacok korban menggunakan sebilah sabit. Akibat serangan itu, korban mengalami luka bacok cukup parah dan telah menjalani operasi darurat.


“Kita masih memantau kondisi korban. Mudah-mudahan hari ini kondisinya membaik, sehingga nanti kami bisa minta keterangan lebih lanjut,” tambah Kapolres.


Sementara itu, adik korban, Wahyu Wijaya (37), yang turut berada di lokasi kejadian, mengungkapkan bahwa sebelum penyerangan, kakaknya sempat memberi tahu bahwa dirinya diancam pelaku.


“Kakak saya mau bersih-bersih rumah. Rumah yang sudah dibeli dan sudah atas nama anaknya. Tapi dia diancam mau dibacok,” ujar Wahyu.


Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Boyolali beserta barang bukti sebilah sabit. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Goent