Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Selasa, 20 Mei 2025, 1:40:00 PM WIB
Last Updated 2025-05-20T06:40:07Z
BERITA UMUMNEWS

Pembentukan Pengurus Koperasi Merah Putih Rampung Dimusyawarahkan di Desa Kebonbatur Demak

Advertisement


Demak|
MATALENSANEWS.com-Pemerintah Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, telah menyelesaikan rapat pra musyawarah desa khusus (Musdessus) untuk pembentukan Koperasi Merah Putih. Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam memperkuat perekonomian masyarakat melalui sistem koperasi yang profesional dan berkelanjutan.


Kepala Desa Kebonbatur, Muhamad Abdulah Fatoni, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh pendirian Koperasi Merah Putih di tingkat desa maupun kelurahan. Ia menyebut, musyawarah dan pembentukan kepengurusan koperasi telah berjalan sesuai rencana dan selesai tepat waktu.


“Alhamdulillah, musyawarah desa dan kelurahan terkait pembentukan kepengurusan Koperasi Merah Putih telah diselesaikan sesuai target, yakni pada 19 Mei 2025,” ujar Fatoni dalam sambutannya di Balai Desa Kebonbatur, Senin (19/5/2025).


Selanjutnya, Fatoni menjelaskan bahwa setelah struktur kepengurusan terbentuk, tahap berikutnya adalah pengajuan akta legalitas koperasi ke notaris. Setelah itu, pihak desa tinggal menunggu pengesahan legalitas dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.


Ia berharap, pengurus koperasi yang telah terpilih dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab sehingga koperasi dapat memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan warga Desa Kebonbatur.


Sementara itu, Mutohar selaku Pendamping Desa Kebonbatur menyampaikan bahwa hingga saat ini, sebanyak 19 desa di Kecamatan Mranggen telah melaksanakan Musdessus untuk pembentukan Koperasi Merah Putih.


“Targetnya, seluruh desa dan kelurahan di Kecamatan Mranggen dapat segera menyelesaikan Musdessus pembentukan koperasi,” ujar Mutohar di sela rapat di Kantor Desa Kebonbatur.


Ia menambahkan, dalam Musdessus, desa menetapkan susunan pengurus koperasi dengan minimal lima orang. Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh calon pengurus, antara lain memiliki pengetahuan tentang koperasi, jujur, loyal, memiliki keterampilan kewirausahaan, dan tidak memiliki hubungan keluarga dekat dengan pengurus atau pengawas lainnya.


Mutohar juga menyebut bahwa setelah pendaftaran ke notaris, Koperasi Merah Putih direncanakan mengelola tujuh unit usaha, di antaranya kantor koperasi, kios sembako, unit simpan pinjam, klinik dan apotek desa, sistem pergudangan atau cold storage, serta sarana logistik.


“Ini adalah langkah besar menuju kemandirian ekonomi desa,” pungkasnya.


Kontributor : Aris Yanto