Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Kamis, 15 Mei 2025, 9:41:00 PM WIB
Last Updated 2025-05-15T14:41:39Z
BERITA UMUMNEWS

Pemkot Salatiga Gelar FGD Bahas Batas Umur Kendaraan Angkutan Umum

Advertisement


Laporan : Goent


SALATIGA|MATALENSANEWS.com Wali Kota Salatiga Robby Hernawan menghadiri Forum Grup Discussion (FGD) yang membahas permasalahan angkutan umum, khususnya terkait batas umur teknis kendaraan. Kegiatan yang diikuti oleh para pengusaha angkutan kota ini diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Salatiga di Ruang Kalitaman, Kamis (15/5/2025).


Dalam forum tersebut, Dishub menghadirkan sejumlah narasumber dari Kejaksaan Negeri Salatiga, Satlantas Polres Salatiga, Samsat, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Salatiga.


FGD ini digelar sebagai respons atas munculnya sejumlah persoalan di sektor angkutan umum, dengan fokus utama pada ketentuan batas usia kendaraan. Permasalahan ini menjadi penting mengingat adanya perbedaan aturan antara Peraturan Daerah Kota Salatiga dan regulasi nasional.


Kota Salatiga saat ini memberlakukan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan bahwa kendaraan umum angkutan orang wajib melakukan peremajaan setelah berumur teknis 10 tahun. Sementara itu, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 98 Tahun 2013 menetapkan batas usia kendaraan maksimal 20 tahun, atau dapat disesuaikan dengan kondisi daerah oleh pemberi izin.


Perbedaan tersebut menjadi polemik yang perlu segera dicarikan solusi hukum yang tepat. Wali Kota Salatiga Robby Hernawan dalam sambutannya menekankan pentingnya peran pemerintah sebagai mediator antara regulasi dan kepentingan masyarakat, khususnya para pengusaha angkutan.


"FGD ini adalah forum untuk mencari solusi atas permasalahan yang ada. Pemerintah Kota Salatiga melalui Dinas Perhubungan memfasilitasi agar para pengusaha angkutan tidak terbentur dengan peraturan. Monggo nanti para ahli membahas bagaimana baiknya, apakah dimungkinkan untuk mengacu pada Permenhub," kata Robby.


Sementara itu, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Salatiga, Nana Rositasari, menyarankan agar dilakukan kajian hukum mendalam terhadap Perda yang berlaku. “Harus dikaji dulu sehingga didapat solusi terbaik. Jangan sampai pemerintah kota memberikan solusi yang tidak memiliki dasar hukum, karena ini menyangkut masyarakat dan harus ada payung hukumnya,” ujarnya.


Hal senada disampaikan perwakilan Satlantas dan Samsat, yang menekankan pentingnya aspek kelayakan jalan kendaraan demi keselamatan, serta ketertiban administrasi seperti pajak dan status kepemilikan.


Dari sisi regulasi daerah, Bagian Hukum Setda menyatakan bahwa berdasarkan permasalahan yang muncul, diperlukan review terhadap Perda Salatiga Nomor 15 Tahun 2013. FGD ini pun menjadi bahan masukan penting bagi rencana penyusunan perda baru yang lebih relevan dan aplikatif.