Advertisement
TERNATE | MatalensaNews.com – Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kota Ternate menggelar aksi unjuk rasa di kantor PT. Harita Group pada Jumat (16/5/2025). Dalam aksinya, mereka mendesak Kapolri melalui Bareskrim Mabes Polri untuk segera memanggil dan memeriksa sejumlah direktur anak usaha PT. Harita Group yang beroperasi di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, atas dugaan pencemaran lingkungan.
Ketua GPM Kota Ternate, Juslan J. Hi Latif dalam orasinya menyampaikan bahwa operasi industri nikel di Pulau Obi telah mencederai hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28H Ayat (1), serta berbagai regulasi lingkungan lainnya.
Juslan merinci sejumlah perusahaan yang bernaung di bawah PT. Harita Group yang patut diduga terlibat dalam pencemaran lingkungan, di antaranya:
- PT. Tri Mega Bangun Persada dengan luas konsesi 4.247 hektare dan izin produksi 12 juta metrik ton bijih nikel.
- PT. Gane Permai Sentosa di Desa Kawasi, dengan izin produksi 5 juta ton bijih nikel.
- PT. Halmahera Persada Lygend yang mengoperasikan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) nikel dengan teknologi HPAL.
- PT. Mega Surya Pertiwi yang diduga kuat tidak memiliki izin pembuangan limbah B3.
- PT. Jikodolong Mega Pertiwi yang juga memproduksi nikel dengan dugaan penggunaan limbah B3 tanpa izin.
“Dugaan pencemaran lingkungan ini sudah sangat luar biasa, terutama akibat sedimentasi ore nikel yang terkontaminasi limbah B3, padahal kuat dugaan mereka tak memiliki izin pembuangan limbah,” tegas Juslan.
Koordinator aksi, Azis Abubakar menambahkan bahwa kondisi lingkungan di Pulau Obi kini semakin mengkhawatirkan. Berdasarkan laporan dari OCCRP.org tahun 2025, wilayah tersebut terindikasi tercemar bahan berbahaya seperti kromium heksavalen (CR6), yang membahayakan kesehatan masyarakat.
“Air permukaan, air tanah, bahkan udara di Pulau Obi sudah terkontaminasi. Ini masalah serius yang tak bisa dibiarkan,” kata Azis.
GPM Kota Ternate melalui aksi ini menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah pusat dan daerah, di antaranya:
- Mendesak Presiden RI mengevaluasi Perpres No. 109 Tahun 2020 terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dianggap membawa dampak buruk bagi masyarakat.
- Mendesak Kapolri memeriksa seluruh direktur anak usaha PT. Harita Group atas dugaan kejahatan lingkungan.
- Mendesak Kementerian ESDM menghentikan seluruh aktivitas pertambangan di Pulau Obi dan mencabut izin PT. Forward Matrix Indonesia yang diduga melanggar konsesi dan tidak melaporkan RKAB.
- Mendesak Kementerian Kesehatan RI melakukan investigasi kesehatan masyarakat Pulau Obi yang diduga banyak mengidap ISPA akibat pencemaran.
Jika tuntutan tersebut tidak diindahkan, GPM mengancam akan menggelar konsolidasi besar-besaran di seluruh Maluku Utara dan mendesak Komisi VII DPR RI membentuk Satgas Khusus untuk menangani kasus pencemaran lingkungan akibat industri nikel di Pulau Obi.
“Kami tidak akan diam melihat masyarakat kami terus dirugikan oleh kepentingan industri. Ini sudah menyangkut hak hidup dan lingkungan,” pungkas Juslan.(Jeck)