Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Kamis, 22 Mei 2025, 11:54:00 AM WIB
Last Updated 2025-05-22T04:54:59Z
LENSA KRIMINALNEWS

Polres Salatiga Ungkap Dua Kasus Premanisme dalam Operasi Aman Candi 2025

Advertisement


Laporan : Goent


SALATIGA|MATALENSANEWS.com– Kepolisian Resor (Polres) Salatiga kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. Melalui Operasi Aman Candi 2025, Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) berhasil mengungkap dua kasus kekerasan yang terjadi di wilayah hukumnya.


Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Arifin Suryani, S.Sos., M.H., sebagai wujud nyata penegakan hukum demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.


Kapolres Salatiga AKBP Veronica, melalui Plh Kasi Humas IPDA Sutopo, menegaskan bahwa pengungkapan dua kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Salatiga dalam memberantas premanisme secara tegas, namun tetap dengan pendekatan humanis.


Penganiayaan di Kafe Maestro


Kasus pertama adalah tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di Kafe Maestro, Salatiga. Korban, Putut Pancasila Widagdo, dianiaya oleh rekannya sendiri, Toha.


Menurut keterangan IPDA Sutopo, peristiwa bermula saat korban bersama empat rekannya—Ali Eko, Toha, Heri Cahyono, dan Tarsono—menyewa ruangan di kafe tersebut. Ketika Putut dan Ali tengah membicarakan urusan keluarga di kamar mandi, Toha tiba-tiba masuk, menghardik, dan menyuruh korban keluar dengan nada tinggi.


Cekcok berlanjut hingga Toha memukul wajah korban berulang kali, menyebabkan luka di bagian wajah. Korban bahkan terjatuh ke dalam kloset akibat pukulan tersebut. Setelah kejadian, pelaku langsung kabur dari lokasi.


“Atas kejadian ini, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara,” ujar IPDA Sutopo.


Pengancaman Golok di Bugel


Kasus kedua adalah pengancaman dengan senjata tajam jenis golok yang terjadi di wilayah Bugel, Kecamatan Sidorejo. Pelaku, Bobby Erdias alias Bokir (32), mengancam Danang Saputra (22), warga Rowopolo, Tuntang, Kabupaten Semarang.


IPDA Sutopo menjelaskan bahwa insiden berawal saat Danang hendak pulang dari kafe. Pelaku yang tengah mabuk berada di belakang motornya. Tiba-tiba, pelaku menendang dan mencekik Danang, lalu meninggalkan tempat sambil mengancam akan kembali.


Benar saja, beberapa saat kemudian pelaku kembali membawa golok dan berteriak mencari korban. Karena tak menemukan Danang, pelaku justru mengejar pemuda lain bernama Dimas sambil mengacungkan golok dan mengeluarkan ancaman pembunuhan. Beruntung, Dimas berhasil kabur ke arah hutan karet.


“Pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun,” jelas IPDA Sutopo.


Imbauan untuk Warga


IPDA Sutopo menegaskan bahwa penindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen kuat aparat dalam memberantas premanisme di wilayah Salatiga.


“Operasi Aman Candi 2025 adalah langkah konkret Polres Salatiga dalam menjaga ketertiban umum. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap tindakan kriminalitas agar tercipta lingkungan yang aman dan nyaman,” pungkasnya.


Polres Salatiga juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengetahui adanya tindak kekerasan atau ancaman yang terjadi di sekitar mereka.(*)