Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 14 Mei 2025, 3:28:00 PM WIB
Last Updated 2025-05-14T08:28:57Z
LENSA KRIMINALNEWS

Polres Semarang Ungkap Kasus Penemuan Mayat Bayi di Tengaran, Pelaku Ibu Kandung

Advertisement


Laporan : Goent


SEMARANG|MATALENSANEWS.com Polres Semarang berhasil mengungkap kasus penemuan jenazah bayi perempuan yang sempat menggegerkan warga Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, pada 6 Mei 2025 lalu. Pelaku diketahui merupakan ibu kandung bayi tersebut.


Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy SIK, M.Si., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Condrowulan Mapolres Semarang, Rabu (15/5/2025), menyampaikan bahwa pelaku berinisial P (43), warga Kecamatan Tengaran. Ia ditangkap pada Senin (12/5/2025), setelah melalui proses penyelidikan oleh tim Satreskrim Polres Semarang.


“Pelaku adalah P, warga Kecamatan Tengaran. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, ia diamankan pada 12 Mei lalu,” ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP M. Aditya Perdana, STK, SIK., dan Kasi Humas AKP Pri Handayani, SH.


Kapolres mengungkapkan, kejadian bermula saat seorang warga tengah mencari barang bekas dan menemukan tas plastik bermotif lurik. Awalnya dikira berisi botol bekas, tas tersebut ternyata berisi jenazah bayi.


Hasil autopsi RS Bhayangkara Semarang menunjukkan bayi berjenis kelamin perempuan itu memiliki panjang 50 cm dan berat 2,4 kg. Penyebab kematian karena kehabisan napas.


“Pelaku melahirkan di rumah pada 4 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 WIB tanpa bantuan medis. Karena takut diketahui orang lain, pelaku membekap mulut dan hidung bayi hingga lemas dan meninggal. Kemudian jenazah dibungkus plastik dan disimpan di dalam jok motor,” jelas Kapolres.


Dalam perjalanan mencari lokasi pembuangan, pelaku sempat menemukan jaket hitam untuk membungkus kembali jenazah, yang masih lengkap dengan ari-ari. Bayi kemudian dibuang di Jalan Kalijali, Desa Barukan, Kecamatan Tengaran.


Motif pelaku melakukan tindakan tersebut karena merasa malu. Bayi itu merupakan hasil hubungan di luar nikah dengan pria lain.


“Pelaku dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp3 miliar,” pungkas Kapolres.(*)