Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 14 Mei 2025, 6:53:00 PM WIB
Last Updated 2025-05-14T11:53:37Z
BERITA UMUMNEWS

Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku di 8 Provinsi, Ini Jadwalnya

Advertisement


MATALENSANWWS.com-
Program pemutihan pajak kendaraan saat ini tengah diberlakukan di sejumlah daerah di Indonesia. Kebijakan ini memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pajak.


Melalui program ini, denda keterlambatan pembayaran serta tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan. Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak pokok untuk tahun berjalan.


Hingga pertengahan Mei 2025, tercatat delapan provinsi yang telah melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan tersebut. Masyarakat pun diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah.


Berikut daftar provinsi dan jadwal pemutihan pajak kendaraan bermotor:


  • Aceh: 6 Januari 2025 – 31 Desember 2025
  • Lampung: 1 Mei 2025 – 31 Juli 2025
  • Bangka Belitung: 1 Mei 2025 – 31 Juli 2025
  • Banten: 10 April 2025 – 30 Juni 2025
  • Jawa Barat: 20 Maret 2025 – 30 Juni 2025
  • Jawa Tengah: 8 April 2025 – 30 Juni 2025
  • Sulawesi Tengah: 14 April 2025 – 14 Mei 2025
  • Kalimantan Timur: 8 Mei 2025 – 30 Juni 2025


Warga di delapan provinsi tersebut disarankan segera mengurus kewajiban pajak kendaraan sebelum masa pemutihan berakhir, agar terhindar dari sanksi denda dan memanfaatkan keringanan yang diberikan pemerintah daerah.(Red/Gt)