Advertisement
Laporan : Goent
Semarang|MATALENSANEWS.com– Tiga orang pelaku penarikan paksa kendaraan bermotor yang mengaku sebagai debt collector diamankan jajaran Polda Jawa Tengah. Ketiganya ditangkap oleh Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Operasi Aman Candi 2025 usai melakukan aksi premanisme berkedok penagihan utang terhadap warga di Kabupaten Tegal.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat atas peristiwa yang terjadi di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan dealer Suzuki Kelurahan Procot, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, pada Rabu (16/4/2025). Para pelaku melakukan penarikan paksa terhadap sepeda motor milik seorang ibu rumah tangga.
“Ketiga pelaku masing-masing berinisial GN (50), PS (44), dan MP (45), kami amankan karena diduga terlibat dalam kasus penipuan dan/atau penggelapan kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau 372 KUHP,” ungkap Kasatgas Gakkum Operasi Aman Candi 2025, AKBP Suryadi, dalam keterangan pers di Mapolda Jateng, Kamis (15/5/2025).
Menurut AKBP Suryadi, modus para pelaku adalah mengaku sebagai petugas dari perusahaan pembiayaan. Mereka menghentikan korban di tengah jalan dan membawa sepeda motor korban dengan alasan tunggakan angsuran. Namun, setelah ditelusuri, tidak ada perintah penarikan dari perusahaan pembiayaan tempat korban mengangsur.
Korban diketahui bernama Nur Laelah (49), warga Getaskerep, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal. Ia mengaku dihentikan oleh lima orang tak dikenal saat melintas di kawasan Slawi. Salah satu pelaku mengatakan bahwa motornya akan ditarik, membuat korban merasa tertekan dan akhirnya menyerahkannya. Namun, saat mengonfirmasi ke OTO Finance, diketahui bahwa tidak ada tunggakan dan tidak pernah diterbitkan surat perintah penarikan.
“Unit kendaraan itu ternyata tidak diserahkan ke perusahaan, tetapi digadaikan ke pihak lain oleh para pelaku,” jelas AKBP Suryadi.
Dari hasil pengungkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor milik korban, beberapa unit kendaraan milik pelaku, tujuh handphone, surat penarikan palsu, serta dokumen kendaraan.
Menanggapi kejadian ini, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa penarikan kendaraan secara paksa tanpa prosedur resmi merupakan tindakan melawan hukum dan dikategorikan sebagai aksi premanisme.
“Jika ada yang mengaku debt collector dan melakukan intimidasi atau kekerasan, segera laporkan. Kami tidak akan mentoleransi praktik seperti ini,” tegas Kombes Artanto.
Ia menambahkan, Operasi Aman Candi 2025 yang tengah digelar bertujuan untuk memberantas segala bentuk premanisme demi menjaga ketertiban dan menciptakan iklim investasi yang aman dan kondusif di wilayah Jawa Tengah.
“Polda Jateng berkomitmen penuh untuk menjaga keamanan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari segala bentuk ancaman, termasuk aksi premanisme berkedok penagihan utang,” pungkasnya.(*)