Advertisement
TALIABU | MatalensaNews.com– Bupati, Aliong Mus dan Wakil Bupati, H.Ramlu resmi di berhentikan dari jabatannya, masa jabatan 2021-2025. DPRD Kabupaten Pulau Taliabu menetapkan pasangan Sashabila Mus dan La Ode Yasir sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih masa jabatan 2025–2030.
Rapat Paripurna pengumuman pemberhentian dan penetapan pemimpin terpilih itu berlangsung di ruang sidang utama DPRD, Jumat (09/05). Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pulau Taliabu, Muh. Nuh Hasi, didampingi unsur pimpinan lainnya. Jum'at 9 Mei 2025.
Pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Sashabila Mus dan La Ode Yasir, hadir dalam rapat tersebut. Sementara itu, Aliong Mus selaku Bupati aktif tidak hadir. Wakil Bupati Ramli tampak hadir mengikuti jalannya paripurna.
Wakil Bupati Ramli duduk di deretan pimpinan sidang bersama Ketua DPRD. Kehadirannya menandai bentuk pengakuan atas hasil Pilkada serta penghormatan terhadap jalannya proses demokrasi yang telah berlangsung secara sah.
Turut hadir pula unsur Forkopimda, pimpinan OPD, dan perwakilan partai politik. Kehadiran mereka mencerminkan dukungan terhadap proses transisi kepemimpinan dan penegasan legitimasi hasil pemilihan kepala daerah.
Ketua KPU Taliabu, Rometi Haruna, didampingi komisioner, menyampaikan hasil pleno penetapan pasangan calon terpilih. Penetapan itu menjadi dasar hukum administrasi untuk pengusulan pelantikan kepala daerah terpilih.
Rometi menegaskan seluruh proses Pilkada telah berjalan sesuai aturan. Penetapan resmi KPU telah diserahkan kepada DPRD sebagai bentuk konstitusional untuk melanjutkan tahapan pengusulan pelantikan kepada pemerintah pusat.
Ketua DPRD Muh. Nuh Hasi menyatakan, pengumuman ini merupakan amanat undang-undang. DPRD Pulau Taliabu resmi memulai proses usulan pelantikan ke Kemendagri melalui Gubernur Maluku Utara untuk disahkan secara hukum dan administratif. (Red)