Advertisement
MALUKU UTARA|MatalensaNews.com – Sejumlah warga Desa Waringi, Kecamatan Obi Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, menyuarakan kekecewaan mereka terhadap dugaan penyalahgunaan aset desa oleh oknum tertentu. Aset-aset penting milik desa, seperti bangunan dan peralatan, diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak dikelola secara transparan.
Salah satu aset yang menjadi sorotan adalah bangunan kantor desa lama yang kini digunakan tanpa izin resmi dan tanpa kejelasan pemanfaatannya. Warga menilai bangunan tersebut seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan pelayanan publik, bukan dibiarkan atau digunakan tanpa dasar hukum.
Tokoh masyarakat setempat, Rilfan Salamat, menyayangkan lemahnya pengawasan dari Pemerintah Desa, terutama Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Seharusnya aset desa dijaga dan dimanfaatkan untuk pelayanan masyarakat, bukan dibiarkan terbengkalai atau digunakan sembarangan,” tegas Rilfan, Minggu (22/6/2025).
Menyikapi hal ini, Pimpinan Anak Cabang (PAC) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kecamatan Obi Utara turut bersuara. Mereka mendesak agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halmahera Selatan segera turun tangan untuk mengevaluasi kinerja Pemerintah Desa Waringi.
“DPMD harus segera mengevaluasi kinerja kepala desa dan BPD. Jika terbukti ada kelalaian atau penyalahgunaan wewenang, harus diberikan tindakan tegas,” lanjut Rilfan selaku Ketua PAC GPM Obi Utara.
Desakan ini didasarkan pada regulasi yang berlaku, termasuk Permendagri Nomor 40 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset desa. Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap aset desa harus dilakukan oleh BPD bersama partisipasi masyarakat melalui musyawarah desa.
Warga berharap pihak berwenang segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh untuk memastikan aset desa benar-benar digunakan demi kepentingan bersama, bukan untuk keuntungan pribadi.(Jack)