Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Minggu, 15 Juni 2025, 11:36:00 AM WIB
Last Updated 2025-06-15T04:36:39Z
LENSA POLITIKNEWS

Besok, DKPP RI Bacakan Putusan Etik Terhadap 5 Komisioner KPU dan 3 Anggota Bawaslu Pulau Taliabu

Advertisement


Maluku Utara|
MatalensaNews.com-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) akan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap delapan penyelenggara pemilu dari Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, Senin (16/6/2025) pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang DKPP, Jalan Abdul Muis No. 2–4, Jakarta Pusat, atau melalui Zoom Meeting.


Mereka terdiri dari lima orang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan tiga orang dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pulau Taliabu. Para penyelenggara pemilu tersebut diduga melanggar kode etik karena dianggap melakukan pembiaran terhadap dugaan penggunaan ijazah palsu oleh seorang calon kepala daerah, yang disebut berinisial CPM, hingga yang bersangkutan lolos sebagai calon Bupati Pulau Taliabu.


Sidang ini merupakan tindak lanjut atas aduan yang dilayangkan oleh seorang advokat, Tawalani Djafaruddin, SH., MH., yang berdomisili di Desa Sahu, Kecamatan Taliabu Utara. Aduan tersebut teregistrasi dalam dua perkara, yaitu:


  • Nomor 291-PKE-DKPP/XI/2024
  • Nomor 70-PKE-DKPP/I/2025


Pemanggilan kepada Tawalani Djafaruddin tertuang dalam surat DKPP dengan Nomor: 1584/DKPP/SET.04/VI/2025, tertanggal 13 Juni 2025. Ia dipanggil untuk mengikuti sidang sebagai pihak pengadu guna mendengarkan pembacaan putusan akhir oleh majelis DKPP.


Sidang ini mengacu pada ketentuan Pasal 458 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta berbagai regulasi etik penyelenggara pemilu, termasuk:


  • Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
  • Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022, sebagai perubahan ketiga atas Peraturan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik.


Jika terbukti melanggar, para penyelenggara pemilu tersebut terancam sanksi berat, mulai dari peringatan hingga pemberhentian tetap.


Untuk informasi dan konfirmasi lebih lanjut, DKPP menyediakan layanan melalui bagian Fasilitasi Teknis Persidangan dan Teknis Putusan, yang dapat dihubungi di nomor 0812-9545-6006.(Jak)