Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Kamis, 05 Juni 2025, 1:48:00 PM WIB
Last Updated 2025-06-05T06:48:04Z
BERITA UMUMNEWS

BLN Tegaskan Legalitas dan Komitmen Bayar Kewajiban, Jawab Gugatan Anggota

Advertisement

Muhammad Sofyan, kuasa hukum BLN

Laporan : Goent


SALATIGA|MATALENSANEWS.com– Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) akhirnya angkat bicara setelah namanya menjadi sorotan publik terkait polemik internal yang melibatkan para anggotanya. Melalui kuasa hukumnya, pengelola BLN menegaskan bahwa koperasi tersebut sah dan beroperasi di bawah naungan pemerintah.


“Kami tidak pernah menyatakan sebagai lembaga investasi dan lainnya. BLN adalah koperasi yang berada di bawah pengawasan Kementerian dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Jawa Tengah. Karena itu, kami tunduk dan patuh pada Undang-Undang Koperasi,” tegas Muhammad Sofyan, kuasa hukum BLN saat konferensi pers di kantor Sofyan Hendri & Partner, Salatiga, Kamis (5/6/2025).


Sofyan hadir didampingi rekannya, Hendri Adi Wibowo. Ia menjelaskan bahwa BLN memiliki lima produk unggulan, yakni Sijangkung, Sipintar, Siindah, Simapan, dan Sirutplus. Dari kelima produk itu, Sipintar menjadi yang paling banyak diminati anggota, dengan bunga mencapai 4,17 persen per bulan.


“Dari semua produk, yang paling banyak anggotanya adalah Sipintar,” ungkap Sofyan.


Koperasi ini telah beroperasi sejak Januari 2019. Menurut Sofyan, selama itu pula BLN telah membagikan keuntungan besar kepada anggotanya.


“Kami memberikan keuntungan kepada seluruh anggota sebesar Rp2,9 miliar per hari, atau Rp90 miliar per bulan, dari total 109.000 bilyet atau sertifikat di lima produk tersebut,” jelasnya.


Namun memasuki awal 2025, BLN mengambil langkah strategis dengan mengalihkan anggota produk Sipintar ke produk Sijangkung, yang menawarkan bunga lebih rendah, yakni 2 persen. Kebijakan ini disebut telah disosialisasikan kepada para anggota pada 17 Maret 2025.


“Kebijakan itu dipermasalahkan oleh sebagian anggota. Mereka menilai dirugikan, bahkan ada yang memilih menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan class action,” ujarnya.


BLN menghormati upaya hukum yang ditempuh para anggota tersebut.


“Itu hak warga negara. Kami menghargainya. Termasuk gugatan class action dari para pemegang produk Sipintar,” ujar Sofyan.


Terkait audit yang saat ini tengah dilakukan terhadap BLN, ia menilai hal itu sebagai bagian dari proses administrasi yang wajar.


“Itu diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih, termasuk dalam menilai tolok ukur keuntungan yang telah dibagikan,” katanya.


Sofyan tak menampik bahwa saat ini terjadi keterlambatan pembayaran kepada anggota. Meski begitu, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak lari dari tanggung jawab.


“Memang ada keterlambatan, tapi juga ada yang masih dibayar rutin. Kami tidak lari dari tanggung jawab ini,” tegasnya.


Saat ini, manajemen BLN tengah berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi untuk mempercepat proses pemulihan kondisi internal koperasi, termasuk melalui penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan (RAT).


“Kami diminta segera melaksanakan RAT, karena itu forum tertinggi dalam pengambilan keputusan di koperasi,” tutup Sofyan.(*)