Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Selasa, 24 Juni 2025, 12:31:00 AM WIB
Last Updated 2025-06-23T17:31:34Z
BERITA UMUMNEWS

Ketua Gapensi Semarang Akui Serahkan Rp 4 M ke Suami Mantan Wali Kota, Dijanjikan Proyek Rp 500 Miliar

Advertisement


SEMARANG |
MatalensaNews.com – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang, Martono, yang menjadi terdakwa, mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp 4 miliar kepada Alwin Basri, suami mantan Wali Kota Semarang Heverita Gunaryati (Mbak Ita), dengan imbalan janji mendapatkan proyek senilai Rp 500 miliar.


Pengakuan tersebut disampaikan Martono saat bersaksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin (23/6/2025).


"Apakah ada penyampaian Pak Alwin ada proyek yang nanti bisa Anda kerjakan Rp 500 miliar?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Martono pun membenarkan hal tersebut. Ia juga mengungkap adanya permintaan fee sebesar 3 persen dari nilai proyek yang dijanjikan.


"Pak Alwin minta fee (3 persen)," ujar Martono di hadapan majelis hakim.


Menurut Martono, Alwin Basri bahkan menjanjikan akan membantu urusan teknis proyek jika kesepakatan berjalan. "Saya tanya soal teknis seperti apa, terus Pak Alwin bilang, 'ya nanti urusan saya'," jelasnya.


Martono mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp 4 miliar kepada Alwin Basri secara bertahap sejak Desember 2022 hingga Januari 2023.


"Bulan Desember saya ngasih dua kali, Rp 1 miliar dan Rp 1 miliar. Harinya berbeda," ungkapnya.


Uang itu, lanjutnya, diberikan sebagai bantuan operasional dengan imbalan akses pada sejumlah paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Meski belum mendapatkan proyek secara nyata, ia mengaku hanya menerima "daftar proyek" yang bersifat indikatif.


“Pemerintah Kota Semarang, saya hanya dikasih gambaran ada beberapa daftar proyek,” ucapnya. Martono pun menegaskan bahwa jika tidak ada janji paket pekerjaan dari Alwin Basri, dirinya tidak akan memberikan uang tersebut. "Tidak," jawabnya singkat saat ditanya oleh hakim.


Suap Rp 9 M, Mbak Ita dan Suami Terjerat Tiga Dakwaan


Kasus ini menyeret nama besar mantan Wali Kota Semarang Heverita Gunaryati dan suaminya, Alwin Basri. Keduanya didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp 9 miliar dari berbagai pihak. Jaksa KPK telah melayangkan tiga dakwaan kepada keduanya.


Selain Martono, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar, juga turut menjadi terdakwa dalam perkara ini. Sidang yang terus bergulir di Pengadilan Tipikor Semarang ini menyedot perhatian publik dan memperkuat sorotan terhadap praktik-praktik korupsi dalam pengadaan proyek di pemerintahan daerah.


KPK menyatakan akan terus mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat dalam kasus ini, termasuk aliran dana dan mekanisme pengkondisian proyek yang terjadi di balik layar.(Goent)