Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Selasa, 24 Juni 2025, 12:13:00 AM WIB
Last Updated 2025-06-23T17:13:39Z
BERITA UMUMNEWS

KPK Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan di MPR RI

Advertisement

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

JAKARTA |
MatalensaNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI). Terbaru, KPK mengonfirmasi telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.


"Sudah ada tersangka," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (23/6/2025).


Meski belum merinci siapa pihak yang dijerat, Budi menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan penyidik terus memanggil saksi-saksi untuk mendalami perkara ini.


“Penyidik masih terus mendalami perkara ini dengan memeriksa para saksi,” lanjutnya.


Budi menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI.


“Dugaan penerimaan gratifikasi yang ada kaitannya dengan pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.


Pada hari ini, KPK memeriksa dua orang saksi yang diduga mengetahui alur pengadaan dalam kurun waktu tersebut. Keduanya adalah Cucu Riwayati, selaku Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Pengiriman dan Penggandaan pada Setjen MPR RI Tahun 2020 hingga 2021, serta Fahmi Idris, anggota Pokja-UKPBJ di Sekretariat Jenderal MPR RI tahun 2020.


Sebelumnya, pada Jumat (20/6/2025), KPK telah mengonfirmasi adanya penyidikan baru atas dugaan gratifikasi pengadaan di MPR RI.


“Benar, ada penyidikan baru terkait dugaan gratifikasi pengadaan,” ujar Budi.


Klarifikasi Pihak MPR RI

Menanggapi hal ini, Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, menyampaikan klarifikasi bahwa perkara tersebut merupakan kasus lama yang terjadi pada rentang waktu 2019 hingga 2021, dan tidak melibatkan unsur pimpinan MPR, baik masa lalu maupun saat ini.


“Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021. Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Bapak Dr Ma'ruf Cahyono, SH, MH,” ujar Siti, Sabtu (21/6/2025).


KPK diperkirakan akan terus menggali fakta-fakta dari para saksi serta menelusuri aliran gratifikasi dalam proses pengadaan untuk memperkuat konstruksi perkara.(RI.1)