Advertisement
![]() |
Ketua Komisi II DPRD Taliabu, Suratman Baharudin, S.Hut |
Suratman mengungkapkan kekecewaannya karena pembongkaran aset bangunan RSUD yang sebelumnya dibangun dengan anggaran lebih dari Rp7 miliar itu tidak dikonsultasikan terlebih dahulu kepada DPRD. Padahal, menurutnya, setiap penggunaan atau pembongkaran aset negara dengan nilai di atas Rp5 miliar semestinya mendapat perhatian dan pengawasan dari legislatif.
"Seharusnya sebelum melakukan pembongkaran, Dinas Kesehatan harus berkoordinasi dengan DPRD. Tapi ini mereka hanya tutup mata," ujar Suratman saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (11/6/2025) sore.
Ia juga menyebut bahwa Komisi II DPRD akan segera mengeluarkan rekomendasi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara agar segera melakukan audit terhadap pembongkaran tiga bangunan tersebut.
Suratman menambahkan, pihaknya telah melakukan komunikasi awal dengan tim BPK RI terkait kasus tersebut. Menurutnya, pihak BPK menyatakan bahwa pembongkaran tersebut merupakan “masalah”, apalagi masih terdapat temuan keuangan yang belum ditindaklanjuti oleh Dinas Kesehatan.
Lebih jauh, Suratman menyoroti inkonsistensi pernyataan dari Kepala Dinas Kesehatan Pulau Taliabu, Kuraisia Marsaoly. Ia mengatakan bahwa sebelumnya Kadinkes menyampaikan tidak akan memindahkan lokasi pembangunan dari RSUD tipe D ke tipe C. Namun, faktanya kini pembangunan dipindahkan ke alun-alun Kota Bobong.
“Ini jelas kebohongan publik. Kepala Dinas Kesehatan telah melakukan pembohongan terhadap Komisi II DPRD,” tegasnya.
Masalah lain yang disoroti adalah belum diserahkannya dokumen teknis pembongkaran dan pemusnahan aset kepada DPRD, meskipun telah diminta dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Ini menunjukkan ketidakkonsistenan dan indikasi pelanggaran prosedur. Kami akan tindak lanjuti persoalan ini dengan memanggil Kepala Dinas Kesehatan dalam rapat gabungan Komisi I dan II,” tegas Suratman.
Ia juga menyatakan bahwa jika ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum dalam proses pembongkaran aset tersebut, DPRD akan merekomendasikan agar kasus tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kalau memang ada indikasi pelanggaran hukum, rekomendasi untuk proses hukum akan segera kami keluarkan,” pungkasnya.(Jack)