Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Kamis, 19 Juni 2025, 4:13:00 PM WIB
Last Updated 2025-06-19T09:13:21Z
BERITA UMUMNEWS

Korupsi Brutal Eks Sekda Cilacap: Garong Aset BUMD Rp237 Miliar, Ditahan Kejati Jateng

Advertisement


Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Jawa Tengah, Y. Joko Tirtono,SH 

Laporan: Goent


Semarang|MATALENSANEWS.com- Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah resmi menetapkan dan menahan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap, Walaudin Muuri, pada Selasa, 18 Juni 2025. Ia digiring mengenakan rompi oranye sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi penggarongan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) senilai Rp237 miliar.


Penahanan ini sontak mengagetkan masyarakat Kabupaten Cilacap, sebuah kota di ujung selatan Jawa Tengah yang berbatasan langsung dengan Pulau Nusakambangan—pulau yang identik dengan penjara kelas kakap Indonesia.


Kasus ini menjadi sorotan lantaran angka kerugian negara yang disebut sangat fantastis. Tidak hanya itu, penyidik Kejati Jateng juga membuka peluang adanya tersangka lain dalam perkara ini yang diduga dilakukan secara berjemaah.


Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Jawa Tengah, Y. Joko Tirtono,SH yang juga putra asli Cilacap menyatakan keprihatinannya atas maraknya korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik.


"Saya marah, Mas. Ini kejahatan kerah putih yang dilakukan kaum intelektual dan pejabat. Mereka seakan tak takut dosa atau penjara. Uang dan kekuasaan seolah bisa mengatur segalanya," tegas Joko Tirtono, yang akrab disapa Jack, kepada awak media.

 

Jack bahkan menyarankan agar para koruptor dijebloskan ke Lapas Nusakambangan dengan perlakuan khusus agar memberi efek jera.


"Mereka mestinya ditempatkan di sel gelap dan lembab, tanpa kunjungan keluarga atau teman. Kalaupun ada yang mau membesuk, harus bayar Rp10 juta. Biar kapok dan jera!" cetusnya geram.

 

Lebih jauh, Jack mendesak agar negara tidak lagi lunak terhadap pelaku korupsi. Ia menilai hukuman yang selama ini dijatuhkan belum sebanding dengan dampak kerusakan yang ditimbulkan.


"Kejahatan ini terstruktur, masif, dan terencana. Mestinya tidak ada tawar-menawar. Saya usulkan vonis mati. Selama ini vonis mati untuk koruptor belum pernah benar-benar dilaksanakan," pungkasnya dengan nada kesal.

 

Sementara itu, pihak Kejati Jateng masih mendalami kasus ini dan terus mengembangkan penyidikan terhadap dugaan pelaku lain dalam jaringan korupsi tersebut.(*)