Advertisement
Zainal Abidin Petir, Koordinator YLBH PETIR Jawa Tengah, menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran perizinan sejumlah objek wisata di Kabupaten Semarang. (Foto: Dok. YLBH PETIR)
Laporan : Goent
UNGARAN|MATALENSANEWS.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mulai menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan banyaknya objek wisata di Kabupaten Semarang yang dibangun tanpa izin. Sejumlah pembangunan fasilitas wisata seperti hotel, vila, dan wahana permainan diduga tidak sesuai dengan sistem tata ruang.
Akibatnya, sejumlah objek wisata tersebut tidak dapat mengajukan perizinan penting seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)—dahulu dikenal dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)—dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta izin lainnya dari dinas terkait di lingkungan Pemkab Semarang.
Koordinator YLBH PETIR Jawa Tengah, H. Zainal Abidin Petir SH MH, menegaskan bahwa laporan itu sudah ia sampaikan secara resmi kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti.
“Penyidik akan segera mengkaji laporan ini. Ini demi menyelamatkan ruang hijau agar tidak semakin rusak. Pembangunan tanpa izin berisiko terhadap keselamatan masyarakat dan lingkungan,” ujar Zainal, yang baru saja dipercaya menjadi Ketua Forum Komite Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) se-Jawa Tengah.
Menurut Zainal, YLBH PETIR yang fokus pada advokasi kebijakan publik, menyayangkan sikap Pemkab Semarang yang terkesan membiarkan pembangunan tempat wisata tanpa izin.
“Perizinan adalah kebijakan strategis pemerintah daerah dan harus ditegakkan secara tegas tanpa tebang pilih. Baik pemerintah sebagai pelaksana dan pengawas, maupun investor sebagai pemohon izin,” tandasnya.
Zainal menyebut telah menerima laporan adanya kecemburuan sosial di kalangan pelaku usaha karena tidak semua investor mematuhi aturan. Ia juga menyoroti dua objek wisata yang menjadi perhatian DPRD Kabupaten Semarang, yaitu Objek Wisata Celosia 2 di Kecamatan Bandungan dan Dusun Semilir di Kecamatan Bawen.
Laporan itu turut diperkuat oleh keterangan dari sejumlah dinas terkait seperti DPMPTSP, Dinas Pariwisata, dan Dinas Pekerjaan Umum (DPU). Kabid Cipta Karya DPU Pemkab Semarang, Eko Sigit Prayogo, mengaku belum pernah mengeluarkan rekomendasi teknis konstruksi untuk pembangunan vila, hotel, dan wahana permainan di Dusun Semilir karena tidak adanya kajian teknis sebagai syarat utama penerbitan izin PBG dan SLF.
“Bangunan sudah berdiri, tapi perizinan belum tuntas. Ini sangat disayangkan. Bupati Ngesti Nugroho seharusnya bertindak tegas. Kalau belum berizin, mestinya ditutup dulu,” tegas Zainal.
Sementara itu, pihak manajemen Dusun Semilir membantah tudingan tersebut. Melalui HC Legal and QA Manager, Shenita Dwiyansany, mereka mengklaim bahwa pembangunan di kawasan wisata tersebut sudah sesuai regulasi dan seluruh perizinan telah dikantongi.
Namun, Zainal menilai jika kepala daerah membiarkan pelanggaran terus terjadi, maka bisa saja dikenai sanksi hingga pencopotan jabatan.
“Jika bupati membiarkan pelanggaran seperti ini, maka konsekuensinya bisa sampai pada pencopotan jabatan. Ini soal ketegasan penegakan hukum,” ujarnya.
Zainal juga mengingatkan bahwa seluruh investor atau pengusaha wajib memenuhi seluruh syarat izin sebelum membangun kawasan wisata, bukan sebaliknya.(*)