Advertisement
Laporan : Djoko S
Semarang|MATALENSANEWS.com — Tim kuasa hukum dari HM. Asrori, SH dan Rekan secara resmi mengajukan permohonan pra peradilan atas penetapan tiga kliennya—KA, JF, dan HR—sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan pagar seng dan pencurian aset milik PT. KAI di kawasan Gergaji, Semarang. Peristiwa tersebut terjadi pada 29 Desember 2024.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 55 dan/atau 56 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers oleh Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto pada Kamis, 22 Mei 2025 lalu.
Permohonan Pra Peradilan
Langkah hukum ini ditempuh tim kuasa hukum setelah sebelumnya melayangkan somasi kepada pihak Polda Jateng. Kuasa hukum kemudian mengajukan pra peradilan di Pengadilan Negeri Semarang guna menguji keabsahan proses hukum yang dijalani para tersangka.
“Dasar kami mengajukan pra peradilan karena banyak kejanggalan dalam proses penanganan perkara ini, mulai dari pemanggilan, penangkapan, hingga penetapan status tersangka terhadap klien kami,” ujar HM. Asrori, SH dalam keterangannya.
Ia menambahkan bahwa landasan hukum pengajuan pra peradilan tercantum dalam Pasal 77 hingga Pasal 83 KUHAP, serta diperkuat oleh sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi seperti Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 yang memperluas objek praperadilan, termasuk tindakan penetapan tersangka.
Keluarga Tersangka Mencari Keadilan
Pada Minggu malam, 8 Juni 2025, keluarga para tersangka, termasuk istri JF, mendatangi kantor perwakilan Media Update 87 Jawa Tengah untuk menyampaikan keluhan dan meminta pemberitaan atas kasus yang mereka anggap janggal.
Dalam wawancara terpisah, istri JF mengungkapkan bahwa suaminya hanya bekerja sebagai buruh lepas yang diminta oleh seseorang berinisial “E” untuk membersihkan rumput dan melepas seng pembatas di lokasi proyek.
“Suami saya itu cuma disuruh bekerja, diberi upah oleh Pak E. Tapi kok malah dituduh melakukan kekerasan terhadap barang dan pencurian. Pak E sampai sekarang belum pernah diperiksa, tapi suami kami sudah ditahan. Di mana rasa keadilannya?” ujar istri JF sambil menahan tangis.
Ia juga menyayangkan proses penangkapan yang dinilai tidak manusiawi.
“Pagi kami terima surat pemanggilan sebagai saksi ke Polda Jateng. Tapi sorenya, suami saya ditangkap dan langsung ditahan. Mohon keadilan. Suami saya tidak bersalah,” imbuhnya.
Dengan suara bergetar, para istri tersangka menyerukan permohonan kepada Presiden RI, Kapolri, Kompolnas, hingga Ombudsman untuk memberikan perhatian atas kasus ini.
“Bapak Presiden Prabowo Subianto, Bapak Kapolri Listyo Sigit, Kompolnas, Ombudsman… mohon bantu kami, istri-istri korban ketidakadilan ini,“ ucap mereka sambil terisak.(*)