Advertisement
Laporan: Goent
Semarang |MATALENSANEWS.com– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus pengiriman pekerja migran ilegal ke luar negeri. Dua tersangka, masing-masing berinisial KU (42) dan NU (41), warga asal Tegal dan Brebes, diamankan setelah diketahui menyalurkan 83 orang korban ke berbagai negara Eropa dengan keuntungan mencapai miliaran rupiah.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers oleh Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto, di lobi Ditreskrimsus Polda Jateng, Kamis (19/6/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dua korban berinisial AM dan EKB yang mengaku diberangkatkan secara ilegal ke Spanyol. Mereka tergiur janji pekerjaan sebagai pelayan restoran dan anak buah kapal (ABK) dengan gaji tinggi.
"Modus operandi pelaku adalah menjanjikan korban akan bekerja di Spanyol dengan upah antara €1.200 hingga €1.500 per bulan, serta pengurusan izin tinggal," jelas Kombes Pol Dwi Subagio.
Namun kenyataannya, para korban dieksploitasi. Mereka dipaksa bekerja 24 jam selama lima hari kerja dengan istirahat hanya dua jam per hari. Gaji yang diterima pun jauh dari janji, yakni hanya sekitar €750–€800 per bulan.
Lebih parah lagi, para korban diperintahkan untuk bersembunyi saat ada razia aparat setempat karena status keimigrasian mereka ilegal. Merasa tertekan dan tidak sesuai harapan, AM dan EKB akhirnya kembali ke Indonesia atas biaya sendiri, lalu melaporkan kejadian ini ke Polda Jateng.
Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya paspor, visa, bukti transfer, percakapan digital, serta dokumen perjanjian kerja, satu unit mobil, dan catatan transaksi keuangan para pelaku.
Polda Jateng juga telah menjalin koordinasi dengan Divhubinter Polri, Imigrasi, serta instansi terkait untuk menelusuri keberadaan 83 korban lain yang masih berada di luar negeri. Sebagian dari mereka dilaporkan masih bertahan hidup dengan pekerjaan serabutan di negara tujuan, seperti Spanyol, Portugal, Yunani, dan Polandia.
Untuk perbuatannya, KU dan NU dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman pidana 3 hingga 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran kerja di luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi.
"Kami mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan iming-iming kerja bergaji besar ke luar negeri tanpa mekanisme yang sah. Laporkan segera jika menemui indikasi TPPO. Kami berkomitmen memberantas segala bentuk eksploitasi manusia,” tegas Kombes Pol Artanto.(*)