Advertisement
TALIABU|MATALENSANEWS.com – Kepolisian Resor (Polres) Pulau Taliabu mulai menyelidiki kasus dugaan pemalsuan ijazah yang diduga melibatkan pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Taliabu. Salah satu nama yang disebut adalah Kepala Dinas BKKBN setempat.
Pelapor kasus, Mursid Ar Rahman, mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima surat panggilan resmi dari penyidik Polres Pulau Taliabu untuk memberikan keterangan pada 10 Juni 2025.
"Iya, benar. Saya sudah menerima surat panggilan dari penyidik. Pihak Pemda juga telah dimintai keterangan terkait dugaan ini dan penyelidikan akan terus berlanjut," ujar Mursid kepada media ini, Rabu (4/6/2025).
Mursid yang juga bertindak sebagai kuasa hukum menegaskan bahwa dugaan penggunaan ijazah palsu untuk kepentingan jabatan di pemerintahan adalah persoalan serius yang harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Ia juga meminta pemerintah daerah yang baru agar lebih cermat dalam memverifikasi latar belakang pendidikan para calon pejabat, demi menjaga integritas birokrasi.
“Bupati harus mempertimbangkan untuk memberhentikan sementara pejabat yang diduga menggunakan ijazah palsu, sampai kasus ini tuntas. Jika dibiarkan, hal ini bisa mencoreng sistem pemerintahan dan merusak kepercayaan publik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mursid menyatakan bahwa pihaknya juga telah melayangkan permintaan resmi kepada Universitas Khairun Ternate agar gelar S2 milik terlapor dibekukan. Ia mengklaim, pihak kampus STIA Trinitas Ambon tidak mengakui ijazah S1 yang digunakan sebagai dasar melanjutkan studi ke jenjang magister.
"Logikanya, jika ijazah S1-nya tidak sah, bagaimana mungkin bisa memperoleh gelar S2 dari universitas negeri? Ini patut dicurigai dan harus dibuka secara transparan," tambahnya.
Mursid mendesak Kapolres Pulau Taliabu agar bertindak transparan dan konsisten dalam memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jika terbukti, maka perbuatan tersebut masuk dalam ranah pidana pemalsuan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 KUHP, dan juga berpotensi menimbulkan kerugian negara,” pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi momentum pembenahan dalam proses rekrutmen pejabat publik yang lebih akuntabel dan transparan di Pulau Taliabu.(Jak)