Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 04 Juni 2025, 5:43:00 PM WIB
Last Updated 2025-06-04T10:43:24Z
BERITA UMUMNEWS

AP3 Desak Kejati Malut Usut Dugaan Penyimpangan Proyek PUPR Halmahera Selatan

Advertisement


HALMAHERA SELATAN| 
MATALENSANEWS.com– Aliansi Pemuda Peduli Pembangunan (AP3) Maluku Utara menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Ditreskrimsus Polda dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara pada Rabu (4/6/2025). Dalam aksi tersebut, massa mendesak aparat penegak hukum segera membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan penyimpangan sejumlah proyek pembangunan yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Selatan.


Koordinator Aksi, Azis Abubakar, menyebut terdapat indikasi kuat pelanggaran dalam beberapa paket pekerjaan proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023–2024.


Beberapa proyek yang disorot antara lain:


  1. Paket Pekerjaan Pembangunan Drainase dalam Kota Labuha
    Nilai kontrak sebesar Rp2,7 miliar dikerjakan oleh CV. Dapoer Group berdasarkan kontrak Nomor: 611/17/SPP-SDA/DPUPR-HS/DAU/2024. Proyek ini diduga tidak selesai dikerjakan dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis serta Rencana Anggaran Biaya (RAB).

  2. Pembangunan Jalan Ruas Desa Kaireu, Kecamatan Bacan Timur
    Dikerjakan oleh CV. Prima Jelly dengan nilai kontrak Rp2,4 miliar. Proyek ini juga disinyalir bermasalah dari sisi pelaksanaan.

  3. Proyek Normalisasi dan Penguatan Tebing Sungai di Desa Jojame
    Bernilai Rp3,5 miliar, melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Halmahera Selatan, dilaksanakan oleh CV. Labuha Indah Berkarya.

  4. Pembangunan Jaringan Irigasi di Desa Yaba
    Dengan nilai kontrak mencapai Rp10,3 miliar, dikerjakan oleh CV. Salero Malige melalui bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Halmahera Selatan.


Azis menegaskan, berbagai dugaan pelanggaran ini harus ditelusuri karena berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.


“Kami mencermati banyak persoalan serius dalam pembangunan infrastruktur Pemda Halmahera Selatan, khususnya pada proyek-proyek di bawah kendali Kepala Dinas PUPR, Muhammad Idham Pora. Karena itu, kami minta agar aparat hukum segera bertindak,” tegasnya.


AP3 juga mendesak agar Kepala Dinas PUPR Halmahera Selatan dan para kontraktor pelaksana dipanggil untuk dimintai keterangan dalam rangka penyelidikan resmi oleh Kejati Maluku Utara.


Tidak hanya itu, massa aksi juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara agar melakukan audit khusus terhadap proyek-proyek bermasalah tersebut.


“Jika semua dugaan ini dibiarkan tanpa penanganan yang serius, maka dampaknya bisa merugikan keuangan negara dalam skala besar. Kami akan terus mengawal kasus ini,” pungkas Azis.(Jak)