Advertisement
Salatiga|MATALENSANEWS.com–Puluhan warga Perumahan Griya Kenanga, RT 001/RW 007, Kelurahan Cinderejo, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Salatiga, Rabu (3/6/2025). Kedatangan mereka untuk menghadiri sidang terkait pelunasan jual beli rumah dengan terduga pelaku, Latifah, yang diduga menipu para konsumen dalam proses jual beli rumah dan tanah kavling sejak tahun 2019.
Didampingi kuasa hukum dari Kantor Hukum GASSH & Rekan, para warga menyampaikan keresahan mereka atas belum diterimanya sertifikat hak milik maupun akta jual beli, meskipun telah melakukan pelunasan pembayaran sejak lima tahun lalu.
"Kita sudah lima tahun meminta sertifikat, tapi tidak juga diberikan," ungkap Listyanto (35), salah satu korban, kepada awak media di depan pengadilan.
Listyanto menuding bahwa Latifah, selaku pihak penjual, telah mengalihkan sertifikat tanah dan bangunan ke beberapa lembaga keuangan (BPR) sebagai agunan. Padahal, rumah-rumah tersebut telah lunas dibayar para konsumen. Warga menduga kuat adanya persekongkolan antara Latifah dan pihak BPR, namun hingga saat ini lembaga keuangan tersebut belum terseret dalam proses hukum.
“Mestinya BPR juga bertanggung jawab, karena diduga turut serta dalam tindakan ini. Konsumen dirugikan, tapi mereka diam saja,” ujar Listyanto.
Dari data yang dihimpun, total kerugian dari 11 konsumen diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Rata-rata kerugian tiap korban berada di kisaran Rp 280 juta hingga Rp 600 juta. Bahkan, kerugian tiga korban saja ditaksir mencapai Rp 1,3 miliar.
Giana Farida, salah satu korban lainnya, mengaku mulai menempati rumah sejak Januari 2018. Ia mengungkapkan bahwa selama bertahun-tahun tidak pernah ada kunjungan atau pemberitahuan dari pihak bank terkait agunan sertifikat rumahnya.
“Kami baru tahu rumah ini dijaminkan ke bank saat hendak dilelang pada April 2022. Saat itu kami langsung melaporkan ke Polres Salatiga,” kata Giana.
Warga berharap keadilan ditegakkan dan pihak-pihak yang terlibat, termasuk lembaga keuangan, dapat dimintai pertanggungjawaban. Proses hukum masih berlangsung dan warga menantikan keputusan yang dapat mengembalikan hak mereka atas kepemilikan rumah yang sah.(Tri)