Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 04 Juni 2025, 6:21:00 PM WIB
Last Updated 2025-06-04T11:21:22Z
LENSA KRIMINALNEWS

Modus Baru Konten Asusila, Polres Kendal Ungkap Praktik Deepfake Wajah untuk Video Porno

Advertisement


KENDAL|MATALENSANEWS.com
– Satreskrim Polres Kendal berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan teknologi digital berupa pembuatan video pornografi menggunakan teknik deepfake. Dalam kasus ini, seorang pria asal Jombang, Jawa Timur, berinisial ABH (46), ditangkap karena memperjualbelikan video hasil manipulasi wajah digital.


Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan pada awal Juni 2025. Dalam patroli tersebut, petugas menemukan akun yang menawarkan jasa edit video porno berbasis manipulasi wajah.


“Modus pelaku adalah menawarkan jasa melalui forum internet, lalu mengarahkan pemesan ke akun Telegram miliknya. Pemesan cukup mengirimkan foto wajah dan membayar sesuai durasi video. Selanjutnya, pelaku akan menggabungkan wajah tersebut ke dalam video porno yang diambil dari situs dewasa,” ujar AKBP Hendry dalam konferensi pers di Mapolres Kendal, Kamis (4/6/2025).


Pelaku ditangkap di kediamannya di Kecamatan Jombang, Jawa Timur. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit CPU rakitan, monitor, handphone, serta peralatan lain yang digunakan untuk memproduksi konten deepfake.


“Seluruh barang bukti telah diamankan dan akan dikirim ke laboratorium forensik untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.


Atas perbuatannya, ABH dijerat dengan pasal berlapis, yakni:


  • Pasal 30 jo Pasal 4 ayat (1) dan (2) atau
  • Pasal 35 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta
  • Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.


Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan teknologi digital, terutama untuk kegiatan yang bertentangan dengan hukum dan norma kesusilaan.


“Teknologi itu seperti pisau bermata dua. Bisa memberi manfaat, tapi juga bisa merusak jika digunakan secara tidak bertanggung jawab. Kami imbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan teknologi, terutama di ruang digital,” ujar Kombes Artanto.


Ia juga menegaskan bahwa jajaran Polda Jawa Tengah akan terus meningkatkan patroli siber dan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di dunia maya.


“Penyalahgunaan teknologi seperti deepfake untuk membuat konten pornografi bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merusak reputasi dan hak privasi seseorang. Setiap jejak digital bisa ditelusuri, jadi jangan pernah anggap sepele,” pungkasnya.(Djoko S)