Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Minggu, 29 Juni 2025, 12:56:00 PM WIB
Last Updated 2025-06-29T05:56:24Z
INVESTIGASINEWS

Satker Wilayah 1 BPJN Diduga Berkantor di Gedung Milik Kontraktor, LPI Minta KPK Segera Geledah

Advertisement

Koordinator Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara, Rajak Idrus

Maluku Utara|
MatalensaNews.com – Dugaan mengejutkan beredar di tengah masyarakat Maluku Utara. Satuan Kerja (Satker) Wilayah 1 Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pulau Morotai diduga berkantor di gedung milik PT Labrosco, salah satu kontraktor besar di wilayah tersebut.


Informasi ini mencuat dalam diskusi hangat yang berlangsung di sejumlah warung kopi, hingga akhirnya mendapat tanggapan serius dari Koordinator Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara, Rajak Idrus.


“Jika informasi ini benar, maka patut diduga telah terjadi gratifikasi. PT Labrosco adalah kontraktor besar yang selama ini mengerjakan banyak proyek strategis milik BPJN di Maluku Utara, termasuk proyek jalan dan jembatan,” tegas Rajak Idrus kepada wartawan, Minggu (29/6/2025).


Rajak menambahkan, pihaknya mengetahui bahwa Satker Wilayah 1 BPJN dan PPK Pulau Morotai sebenarnya sudah memiliki gedung kantor resmi yang dibangun menggunakan dana APBN dari Kementerian PUPR.


“Kantor resmi mereka sangat besar dan lengkap. Jadi kalau benar mereka masih menempati gedung milik kontraktor, maka patut dipertanyakan: ada apa di balik ini semua?” ucapnya curiga.


LPI Maluku Utara menegaskan bahwa penggunaan gedung milik kontraktor sebagai kantor instansi pemerintah, apalagi oleh pihak yang terlibat langsung dalam proyek-proyek bernilai besar, tidak bisa dibenarkan.


“Itu bukan sekadar pelanggaran etika, tapi bisa masuk ke dalam kategori gratifikasi yang wajib ditindaklanjuti oleh KPK. Kita tidak ingin kasus-kasus lama terulang kembali, seperti OTT KPK terhadap pejabat dan kontraktor di Maluku Utara beberapa waktu lalu,” ujar Rajak mengingatkan.


Lebih lanjut, LPI mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan penyelidikan, termasuk penggeledahan terhadap kantor yang diduga digunakan Satker dan PPK tersebut.


“Kami meminta KPK jangan hanya fokus pada OTT di Satker Wilayah 1 Sumatera Utara, tapi juga harus menyasar BPJN Maluku Utara. Ada tujuh ruas proyek yang kami pantau pelaksanaannya bermasalah dan berpotensi merugikan negara,” tambahnya.


Menurut LPI, ini bisa menjadi pintu masuk bagi KPK untuk membongkar praktik gratifikasi dan potensi konflik kepentingan antara Satker, PPK, dan pihak kontraktor.


“Kami ingin KPK menjadikan Satker Wilayah 1 BPJN dan PPK Pulau Morotai sebagai atensi khusus, karena dari sinilah indikasi gratifikasi bisa diurai,” tutup Rajak.(Jak)