Advertisement
SALATIGA|MATALENSANEWS.com– Wakil Wali Kota Salatiga, Nina Agustin, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Salatiga, Rabu (25/6/2025). Dalam kesempatan tersebut, Nina turut serta secara simbolis memusnahkan barang bukti kasus narkoba dan sejumlah perkara pidana lainnya.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Salatiga, Sukamto, dan disaksikan sejumlah pejabat dari unsur Forkopimda, perwakilan instansi pemerintah, serta tokoh masyarakat.
Kajari Salatiga Sukamto mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 33 perkara yang telah diputus pengadilan dan inkrah. Barang bukti tersebut meliputi narkotika jenis sabu-sabu, tembakau gorilla seberat 11,7 gram, 5.643 butir obat-obatan terlarang, 18 unit telepon genggam, satu unit laptop, uang palsu, serta sejumlah senjata tajam yang digunakan dalam aksi tawuran di kawasan Jalan Lingkar Salatiga (JLS).
“Selain hukuman pidananya, terpidana kita kirim ke rutan, kemudian barang buktinya dimusnahkan sesuai putusan pengadilan. Termasuk dalam perkara cabul yang sangat miris, karena pelakunya ada yang merupakan ayah tiri bahkan ayah kandung,” terang Sukamto.
Ia menambahkan, dalam kasus cabul tersebut, jaksa menuntut pidana hingga 14 tahun, dan vonis hakim menjatuhkan 12 tahun penjara. “Kalau undang-undang memperbolehkan hingga 20 tahun, bisa saja jaksa menuntut 19 tahun ditambah pidana denda,” ujarnya.
Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin mengapresiasi langkah Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memastikan bahwa barang bukti tidak lagi disalahgunakan.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk nyata komitmen kita bersama dalam menjaga hukum dan keamanan masyarakat Salatiga. Harapan kami, ke depan kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat, dan kasus-kasus serupa bisa diminimalisir,” tutur Nina.(Goent)