Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 18 Juni 2025, 1:34:00 PM WIB
Last Updated 2025-06-18T06:34:18Z
BERITA UMUMNEWS

Wilmar Group Tempatkan Dana Jaminan Rp11,8 Triliun Terkait Kasus CPO, Bantah Ada Niat Koruptif

Advertisement


Laporan: ErAngga


JAKARTA|MATALENSANEWS.com– Wilmar International Limited akhirnya angkat bicara mengenai pernyataan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyebut adanya penyitaan dana sebesar Rp11,8 triliun dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas crude palm oil (CPO) dan produk turunannya. Uang tersebut diketahui berasal dari lima anak perusahaan Wilmar Group yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.


Dalam keterangan tertulis pada Selasa (17/6/2025), Wilmar menjelaskan bahwa dana sebesar Rp11.880.351.802.619 atau sekitar USD729 juta itu merupakan bentuk penempatan dana jaminan sebagai bagian dari proses hukum banding di pengadilan. Banding tersebut berkaitan dengan dakwaan yang diajukan Kejagung terhadap lima entitas di bawah Wilmar Group di Indonesia, yaitu:


  • PT Multimas Nabati Asahan
  • PT Multi Nabati Sulawesi
  • PT Sinar Alam Permai
  • PT Wilmar Bioenergi Indonesia
  • PT Wilmar Nabati Indonesia


Kelima perusahaan tersebut secara kolektif disebut sebagai Pihak Wilmar Tergugat.


Menurut Kejagung, anak-anak perusahaan tersebut diduga telah melakukan praktik koruptif pada periode Juli hingga Desember 2021, yakni saat Indonesia mengalami kelangkaan minyak goreng. Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp12,3 triliun atau sekitar USD755 juta.


Namun, Wilmar menegaskan bahwa seluruh tindakan perusahaan selama periode tersebut telah mengikuti peraturan yang berlaku saat itu. "Seluruh tindakan yang dilakukan Wilmar sejak awal selama periode tersebut terkait ekspor minyak goreng telah sesuai dengan peraturan yang berlaku saat itu," tulis Wilmar.


Kejagung sebelumnya mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Mahkamah Agung. Dalam proses tersebut, Pihak Wilmar Tergugat diminta menunjukkan itikad baik dan keyakinan terhadap sistem hukum Indonesia dengan menempatkan dana jaminan senilai Rp11,8 triliun.


“Dana jaminan tersebut merepresentasikan sebagian dari dugaan kerugian negara dan dugaan keuntungan ilegal yang diperoleh pihak Wilmar Tergugat dari tindakan yang dituduhkan,” demikian bunyi keterangan resmi Wilmar.


Wilmar menyebut bahwa dana jaminan akan dikembalikan jika Mahkamah Agung menguatkan putusan bebas dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun jika putusan Mahkamah Agung berpihak kepada Kejaksaan, maka sebagian atau seluruh dana tersebut dapat disita.


“Pihak Wilmar Tergugat tetap menyatakan bahwa seluruh tindakan telah dilakukan dengan itikad baik dan tanpa niat koruptif apa pun,” tutup pernyataan Wilmar International Limited.(*)