Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Sabtu, 07 Juni 2025, 9:21:00 AM WIB
Last Updated 2025-06-07T02:21:07Z
BERITA UMUMNEWS

YLBH PETIR Soroti Pembiaran Objek Wisata Tak Berizin di Kabupaten Semarang

Advertisement


UNGARAN|
MATALENSANEWS.com Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) PETIR Jawa Tengah menyayangkan sikap tidak tegas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang dalam menyikapi keberadaan sejumlah objek wisata yang diketahui belum mengantongi perizinan lengkap. Kondisi ini dinilai mencederai prinsip keadilan dalam penerapan kebijakan publik.


Koordinator YLBH PETIR Jawa Tengah, H Zainal Abidin Petie, SH, MH, menyebut pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait keberadaan objek wisata yang dibangun tanpa izin resmi.


"Kami mendapat laporan dari masyarakat bila ada sejumlah objek wisata di Kabupaten Semarang yang berdiri tanpa perizinan. Hal ini sangat disayangkan dan menimbulkan kecemburuan, karena banyak investor atau pemilik modal yang mematuhi aturan, sementara yang lainnya tidak tertib," ungkap Zainal kepada wartawan.


Menurutnya, saat ini terdapat dua objek wisata yang menjadi sorotan DPRD Kabupaten Semarang, yakni Objek Wisata Celosia 2 di Kecamatan Bandungan dan fasilitas hotel/villa serta wahana permainan di Objek Wisata Dusun Semilir di Kecamatan Bawen.


Laporan dari sejumlah dinas terkait seperti DPMPTSP, Dinas Pariwisata, dan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) menunjukkan bahwa kedua lokasi tersebut masih dalam proses pengurusan izin, meskipun bangunan sudah berdiri.


"Bangunan sudah berdiri tetapi perizinan masih berproses. Bupati Kabupaten Semarang, Ngesti harus tegas terhadap para pengusaha yang tidak tertib aturan. Ada apa itu kok Bupati tidak tegas, mestinya ditutup usahanya sebelum izin keluar," tegas Zainal.


Ia juga mengingatkan, jika Bupati membiarkan pelanggaran tersebut terus berlangsung, maka jabatan kepala daerah bisa terancam dicopot.


Zainal menjelaskan bahwa proses perizinan wajib dimulai dari kesesuaian tata ruang melalui sistem Simtaru. Jika lokasi pembangunan berada di zona hijau atau kawasan perkebunan, maka pembangunan tidak dapat disetujui. Hal ini harus didukung dengan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), kajian teknis DPU, hingga penerbitan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi).


Berdasarkan laporan dari DPU, hingga kini tidak ditemukan adanya kajian teknis maupun konstruksi terhadap pembangunan hotel, villa, dan wahana permainan di kedua objek wisata tersebut.


Menanggapi hal ini, HC Manager Legal and QA Manager Dusun Semilir, Shenita Dwiyansany, menegaskan pihaknya telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ia juga menyatakan bahwa sesuai Simtaru, keberadaan lahan hijau tidak otomatis melarang pendirian bangunan.


Sementara itu, Bupati Semarang Ngesti Nugroho mengatakan pihaknya akan segera menggelar rapat koordinasi lintas sektor untuk membahas temuan ini. Ia menegaskan bahwa proses perizinan tetap harus ditempuh meskipun iklim investasi di Kabupaten Semarang perlu dijaga.


Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Wisnu Wahyudi, juga turut mengingatkan agar seluruh pelaku usaha pariwisata mematuhi ketentuan perizinan. Ia mendesak Pemkab, khususnya bidang perizinan, untuk menjalankan fungsi pengawasan dengan optimal.(Goent)