Advertisement
Sragen|MATALENSANEWS.com- Sebanyak 21 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok diamankan oleh tim Imigrasi Surakarta saat tengah bekerja di proyek pembangunan pabrik garmen milik PT Donglong Textile di Desa Plumbon, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Penggerebekan dilakukan sebagai bagian dari pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta. Saat petugas tiba di lokasi proyek, para WNA tersebut kedapatan sedang melakukan pekerjaan konstruksi secara aktif.
Petugas Imigrasi Surakarta, Heycal, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Namun, ia menyatakan proses masih berjalan dan belum bisa dipastikan tindakan hukum yang akan diberikan.
“Betul ada peristiwa tersebut (penangkapan puluhan WNA). Tapi ini masih dalam proses, jadi nanti akan diinformasikan setelah keluar tindakan apa yang diberikan,” ujar Heycal saat dikonfirmasi, Jumat (11/7/2025).
Rencananya, Kantor Imigrasi Surakarta akan menggelar konferensi pers terkait penanganan kasus tersebut, termasuk rencana pendeportasian terhadap 20 dari 21 WNA yang diamankan.
Konferensi pers dijadwalkan berlangsung pada Senin (14/7/2025) di Aula Kantor Imigrasi Surakarta dan akan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Tengah bersama Kepala Kantor Imigrasi Surakarta.
Kewenangan Pengawasan Terbatas
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sragen, Agus Winarno, mengungkapkan bahwa pihaknya hanya memiliki kewenangan terbatas dalam hal pengawasan tenaga kerja asing (TKA).
“Tidak semua urusan ketenagakerjaan itu menjadi kewenangan Disnaker. Soal TKA, kami hanya membantu monitoring bersama dinas di tingkat provinsi. Penindakan ada di Satwasker yang kantornya di Solo,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap orang asing melibatkan beberapa instansi, seperti Kesbangpol, Satpol PP, dan Polres. Disnaker bahkan tidak selalu dilibatkan karena pengawasan mencakup hal yang lebih luas dari sekadar ketenagakerjaan.
Menurut data Disnaker Sragen, saat ini terdapat 67 TKA resmi yang tersebar di enam perusahaan di wilayah tersebut.
Kritik Tokoh Masyarakat
Penangkapan ini memicu reaksi keras dari tokoh masyarakat Sragen, Suyadi Kurniawan. Ia menilai kehadiran TKA untuk pekerjaan kasar sangat merugikan masyarakat lokal.“Adanya kedatangan orang asing di Sragen itu sangat merepotkan dan merugikan warga. Pekerjaan seperti tukang batu atau tenaga kasar mestinya bisa dikerjakan warga sendiri. Masa pekerjaan kasar sampai harus impor TKA?” tegasnya.
Suyadi mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah tegas agar kejadian serupa tidak terulang.
“Pemerintah pusat harus segera bertindak. Kalau tidak, rakyat Sragen bisa marah,” ujarnya.
Penelusuran Lanjutan
Pihak Imigrasi saat ini masih melakukan penelusuran terhadap legalitas keberadaan dan aktivitas para WNA tersebut, termasuk apakah PT Donglong Textile melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Keimigrasian dan ketenagakerjaan. Jika ditemukan pelanggaran, maka sanksi administratif hingga pidana bisa dikenakan baik kepada pekerja maupun perusahaan yang mempekerjakan mereka.(Goent)