Advertisement
KARANGANYAR|MATALENSANEWS.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar. Proyek senilai Rp89 miliar itu diduga hanya dikerjakan dengan nilai sekitar Rp60 miliar oleh pihak sub kontraktor, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp29 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, mengungkapkan bahwa lima tersangka berasal dari unsur kontraktor hingga pejabat pemerintahan. Empat tersangka merupakan pihak pelaksana proyek, yakni:
- Ali Amri, mantan Direktur Utama PT MAM Energindo selaku pemenang lelang proyek. Saat ini, ia tengah menjalani masa tahanan di Rutan Kelas IIB Padang, Sumatera Barat.
- Nasori, Direktur Operasional PT MAM Energindo.
- Tri Aris Cahyono, investor sekaligus pelaksana sub kontraktor.
- Agus Hananto, Kepala Cabang PT MAM wilayah Jawa Tengah dan DIY.
Selain keempatnya, Kejari juga menetapkan seorang pejabat Pemkab Karanganyar, yakni Sunarto, sebagai tersangka. Ia merupakan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Karanganyar yang pada tahun 2020 menjabat sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa. Ia diduga berperan dalam pengkondisian proses lelang proyek tersebut.
“Kita masih terus berproses untuk kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” ujar Hartanto kepada awak media, Selasa (8/7/2025).
Dijelaskan, proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar dilakukan melalui mekanisme tahun jamak (multiyears) sejak 2019 hingga 2021 dengan menggunakan anggaran APBD Kabupaten Karanganyar. PT MAM Energindo yang memenangi lelang senilai Rp89 miliar, disebut menjual paket pengerjaan proyek kepada sub kontraktor Tri Aris Cahyono hanya dengan nilai sekitar Rp60 miliar.
“PT MAM menang lelang senilai Rp89 miliar. Tapi pelaksanaannya kemudian dilepas ke sub kontraktor dengan nilai Rp60-an miliar,” kata Hartanto.
Masjid Agung Madaniyah yang berdiri megah di kawasan Alun-alun Karanganyar tersebut dibuka untuk umum pada 11 Maret 2022 dan diresmikan secara nasional oleh Presiden Joko Widodo pada 8 Maret 2023. Masjid itu dikenal karena mengusung desain arsitektur ala Timur Tengah.
Kelima tersangka kini telah ditahan oleh Kejaksaan. Sunarto dan Agus Hananto dititipkan di rumah tahanan Polres Karanganyar. Sedangkan Nasori dan Tri Aris Cahyono ditahan di Rutan Kelas 1 Solo. Sementara Ali Amri ditahan di Rutan Kelas IIB Padang, Sumatera Barat.
Hartanto menegaskan, penyidik masih mendalami kasus ini dan terus memeriksa sejumlah saksi lainnya. "Masih terus berproses. Kita terus melakukan penyelidikan," tegasnya.(Goent)