Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Kamis, 17 Juli 2025, 9:14:00 PM WIB
Last Updated 2025-07-17T14:14:04Z
LENSA KRIMINALNEWS

Berdalih Bantu Rekan, Karyawan Bank BUMD Tipu Koperasi di Tengaran hingga Rp1,3 Miliar

Advertisement

Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy SIK, MSi, dalam konferensi pers di Mapolres Semarang, Kamis (17/7/2025)

Laporan : Goent


Semarang|MATALENSANEWS.com Dua karyawan salah satu Bank BUMD asal Kabupaten Banyumas ditangkap Polres Semarang karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap sebuah koperasi di Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang. Korban dalam kasus ini mengalami kerugian hingga mencapai Rp1,3 miliar.


Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy SIK, MSi, dalam konferensi pers di Mapolres Semarang, Kamis (17/7/2025), mengungkapkan bahwa dua dari tiga pelaku telah diamankan, yakni IW (35), warga Cirebon, dan YH (28), warga Kota Tegal. Sementara satu pelaku lainnya, UP (31), saat ini telah lebih dulu ditahan dalam kasus serupa di lokasi berbeda dan sedang menjalani masa hukuman di Lapas Ambarawa.


“Para pelaku adalah karyawan bank dan sudah mengenal baik korban, yang merupakan ketua salah satu koperasi BMT di wilayah Tengaran. Bahkan, korban Wignyo (59) adalah pensiunan bank tempat para pelaku bekerja,” jelas AKBP Ratna, didampingi Kasat Reskrim AKP Bodia Teja Lelana dan Plt Kasi Humas Ipda M. Ashari.


Modus kejahatan bermula ketika UP mengeluhkan kondisi ekonomi dan keluarganya kepada IW dan YH. Karena empati sesama rekan kerja, IW yang merupakan kepala unit bank tersebut, bersama YH, merancang skema peminjaman dana kepada korban, dengan alasan untuk dana talangan pengambilalihan (take over) nasabah.


“Korban tak curiga karena sudah mengenal para pelaku dan merasa percaya, terlebih hubungan emosional cukup kuat karena pernah bekerja di bank yang sama. Dana pun dicairkan secara bertahap sepanjang Agustus 2023,” lanjut Kapolres.


Namun hingga akhir 2024, para pelaku tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang, hingga akhirnya korban melapor ke Polres Semarang.


Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa dana tersebut tidak digunakan untuk keperluan bank, melainkan untuk kebutuhan pribadi sehari-hari para pelaku.


Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.


Polres Semarang mengimbau masyarakat, khususnya pengurus koperasi dan lembaga keuangan, agar tetap berhati-hati dalam transaksi pinjam meminjam, sekalipun melibatkan pihak yang sudah dikenal dekat secara pribadi atau profesional.(*)