Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Kamis, 17 Juli 2025, 9:01:00 PM WIB
Last Updated 2025-07-17T14:01:53Z
BERITA UMUMNEWS

Pengacara Klaim Kasus Punsae Penuh Rekayasa, Tuduh Penetapan Tersangka Billy Murwantioko Keliru

Advertisement


Laporan : TRI


UNGARAN|MATALENSANEWS.com-Pengacara terdakwa kasus Perumahan Ungaran Asri Regency (Punsae), Billy Murwantioko, menuding proses hukum terhadap kliennya sarat rekayasa. Ia menilai penetapan Billy sebagai tersangka oleh kepolisian merupakan bentuk kriminalisasi yang tidak berdasar.


"Kasus ini seharusnya adalah ranah perdata, namun diolah menjadi perkara pidana karena pencitraan yang dilakukan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, saat meninjau proyek Punsae," ujar Dio Hermansyah Bakri, pengacara Billy, kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Ungaran, Rabu (16/7/2025).


Dio menjelaskan, kliennya tidak lagi bertanggung jawab atas proyek Punsae setelah dilakukan kesepakatan pengalihan tanggung jawab kepada pihak lain. Ia menyebutkan, pengelolaan proyek telah dialihkan kepada Prayitno, selaku direktur baru, dan Irsyam Priyadi sebagai komisaris utama, melalui akta kesepakatan di hadapan notaris Dedy Haryanto.


"Dalam perjanjian itu jelas, apabila terjadi permasalahan di kemudian hari, maka seluruh tanggung jawab hukum maupun kerugian menjadi beban Prayitno dan Irsyam Priyadi. Maka dari itu, tidak adil jika klien saya Billy harus menanggung akibat dari masalah yang muncul sekarang," jelasnya.


Atas dasar itu, Dio mengaku telah menyurati beberapa lembaga, seperti Komisi III DPR RI, Divisi Propam Mabes Polri, dan Kompolnas, untuk mengadukan dugaan kesalahan prosedur penetapan tersangka terhadap Billy.


"Sejak awal, proses hukum terhadap Billy kami nilai cacat. Bahkan, dalam fakta persidangan juga telah terungkap bahwa tanggung jawab hukum atas proyek ini berada pada pihak yang mengambil alih perumahan, bukan pada klien kami," tegas Dio.


Sebagaimana diketahui, kasus Perumahan Ungaran Asri Regency (Punsae) yang terletak di Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, menjadi sorotan karena merugikan sejumlah konsumen. Billy Murwantioko, yang disebut sebagai pengembang awal, ditahan karena dianggap bertanggung jawab atas mangkraknya pembangunan perumahan tersebut dan tidak adanya kepastian bagi pembeli.(*)