Advertisement
TERNATE | MatalensaNews.com – Forum Strategis Pembangunan Sosial (FORES) Maluku Utara mendesak Gubernur Sherly Djoanda Laos segera mencopot Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara, Risman Iriyanto Djafar, atas dugaan pelanggaran disiplin da n kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).
Desakan itu disampaikan dalam aksi unjuk rasa yang digelar FORES di depan kantor Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, Kamis (24/7/2025). Aksi dipimpin langsung oleh Koordinator Wilayah FORES Malut, Sandi Usman, SH.
"Sebagaimana informasi yang sudah viral dan bahkan telah sampai ke telinga Gubernur, terdapat dugaan praktek nikah siri antara Plt Kadis PUPR dengan seorang ASN berinisial QS yang bertugas di Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Provinsi Maluku Utara," kata Sandi dalam orasinya.
Ia menegaskan bahwa praktik semacam itu tidak hanya mencoreng citra ASN, tetapi juga melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, terutama terkait disiplin dan etika profesi ASN.
FORES merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi ASN, serta PP Nomor 54 Tahun 2003 yang menegaskan peran Gubernur sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah.
“Gubernur memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pembinaan kepegawaian, termasuk memberikan sanksi hingga pencopotan jabatan terhadap ASN yang terbukti melanggar,” ujar Sandi.
Dalam pernyataan sikapnya, FORES menyampaikan empat poin tuntutan utama:
- Mendesak Gubernur Maluku Utara menelusuri informasi dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik ASN terkait praktek nikah siri antara Plt Kadis PUPR dan ASN QS.
- Mendesak Gubernur segera memberikan sanksi tegas terhadap kedua ASN tersebut.
- Mendesak pencopotan Risman Iriyanto Djafar dari jabatannya sebagai Plt Kadis PUPR.
- Memperingatkan bahwa jika Gubernur tidak mengambil tindakan, maka Gubernur diduga turut melindungi pelanggaran yang terjadi.
Menurut FORES, tindakan tegas sangat penting untuk menjaga integritas birokrasi dan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Mereka juga membandingkan kasus ini dengan penanganan serupa yang sebelumnya pernah menimpa mantan Kadis Perhubungan.
“Kalau Gubernur dulu bisa bersikap tegas terhadap pelanggaran serupa, kenapa sekarang justru terkesan dibiarkan? Jangan sampai publik menilai ada perlindungan terhadap pelanggar disiplin,” tutup Sandi.
FORES menegaskan akan terus mengawal isu ini hingga tuntas dan memastikan tidak ada pembiaran terhadap dugaan pelanggaran etika yang dilakukan pejabat publik. (Jak)