Advertisement
Koordinator LPI Maluku Utara, Rajak Idrus
HALMAHERA TENGAH | MatalensaNews.com – Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara mendesak penyidik Polda Maluku Utara segera mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi D.I Tilepo Tahap IV yang berlokasi di Desa Lembah Asri, Kecamatan Weda Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah.
Proyek yang menelan anggaran sebesar Rp16.933.082.000,06 ini diduga dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.
Koordinator LPI Maluku Utara, Rajak Idrus, mengungkapkan pihaknya telah mengantongi sejumlah dokumen penting sejak proses lelang hingga pelaksanaan proyek di lapangan, yang saat ini tengah disiapkan sebagai bahan laporan resmi.
"Kami sudah mengumpulkan cukup bukti. Dugaan kami, proyek ini memang sengaja didesain sedemikian rupa untuk kepentingan tertentu. Pekerjaan tidak sesuai RAB. Bahkan kami curiga ada kerja sama antara Satker PPK dengan kontraktor demi keuntungan pribadi, bukan kualitas," ujar Rajak, Kamis (24/7/2025).
Ia juga menyebut bahwa LPI akan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan.
“Ini harus dibuktikan. Kami akan turun bersama pihak-pihak berwenang untuk melihat sejauh mana pekerjaan ini sesuai RAB atau tidak,” tegasnya.
Dalam peninjauan LPI ke lokasi proyek, ditemukan bahwa pekerjaan penyusunan batu dikerjakan seperti "susun piring", tanpa spesi atau campuran semen dan pasir yang kuat. Campuran bahkan hanya dilempar dari atas, kemudian langsung dilapisi plesteran luar, padahal anggaran proyek tergolong besar.
“Ini bukan teknik bangunan, ini akal-akalan. Kami khawatir bangunan tidak akan bertahan lama. Bahkan di lapangan sudah ada bagian bangunan yang mulai ambruk,” imbuh Rajak.
Proyek irigasi D.I Tilepo tersebut dikerjakan oleh PT Limau Gapi Konstruksi dengan masa pelaksanaan selama 270 hari kalender terhitung sejak 20 Maret 2025. Pengawasan teknis dipercayakan kepada CV Atrium Arsitek Konsultan, dan proyek ini berada di bawah kendali Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian PUPR.
LPI juga menyoroti dugaan pembiaran dari pihak PPK maupun BWS terhadap kualitas pekerjaan di lapangan. Menurut Rajak, sangat tidak mungkin pelaksana di lapangan bisa berbuat demikian tanpa sepengetahuan pejabat pelaksana kegiatan.
“LPI juga sudah mendapat dukungan dari masyarakat setempat yang bersedia menjadi saksi. Mereka tahu betul bagaimana proyek ini dikerjakan,” tandasnya.
LPI memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kalau ini dibiarkan, semua proyek nanti akan dikerjakan seenaknya. Penegak hukum harus segera bertindak,” pungkasnya.(Jak)