Advertisement
TERNATE | MatalensaNews.com – Forum Strategis Pembangunan Sosial (FORES) Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk segera memanggil dan memeriksa Bupati Halmahera Barat, James Uang, serta sejumlah pejabat daerah terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Halmahera Barat.
Koordinator FORES Malut, Juslan J. Latif, dalam keterangan persnya pada Rabu (2/7/2025), menyebutkan bahwa proyek pembangunan RSP dengan nilai anggaran sebesar Rp42,9 miliar bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kesehatan RI Tahun Anggaran 2024. Proyek ini dikerjakan oleh PT. Mayasa Mandala Putra.
Namun, proyek tersebut diduga sarat pelanggaran. Salah satu persoalan utama adalah pemindahan lokasi proyek secara sepihak oleh Bupati James Uang, dari lokasi awal di Kecamatan Loloda ke Kecamatan Ibu, tanpa prosedur dan revisi dokumen yang sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pemindahan itu dibuktikan melalui dokumen resmi berupa surat Bupati Halmahera Barat Nomor: 645.3/47/2024 tertanggal 25 Maret 2024 dan nota dinas Nomor: PR.01.01/D.12/0731/2024 tertanggal 29 April 2024. Namun, hasil verifikasi dari kementerian menyatakan bahwa lokasi baru tidak memenuhi standar teknis.
“Pemindahan lokasi secara sepihak ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Keuangan Negara,” ujar Juslan.
Selain itu, FORES juga menyoroti pencairan anggaran sebesar Rp12,5 miliar pada 28 Oktober 2024, yang diduga masih berdasarkan dokumen lama yang mencantumkan lokasi RSP di Kecamatan Loloda. Hal serupa juga terjadi pada alokasi anggaran perencanaan sebesar Rp900 juta.
“Lokasi proyek sudah pindah ke Kecamatan Ibu, tetapi dokumen administrasi tidak diperbarui. Hal ini berpotensi melanggar hukum dan menimbulkan kerugian keuangan negara,” tambahnya.
Oleh karena itu, FORES Malut menyampaikan beberapa tuntutan dalam aksi unjuk rasa, yakni:
- Mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera memanggil dan memeriksa Bupati Halmahera Barat James Uang atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proyek RSP.
- Mendesak pemanggilan Kepala Dinas Kesehatan Halbar, Novelheins Sakalaty, dan Kepala BPKAD Halbar, Sonya Mail, terkait pencairan anggaran proyek RSP senilai Rp12,5 miliar dan Rp900 juta.
- Mendesak Kejati juga memeriksa Direktur PT. Mayasa Mandala Putra sebagai pelaksana proyek.
- Meminta BPK RI dan BPKP Perwakilan Maluku Utara untuk segera melakukan audit khusus terhadap proyek RSP Halbar senilai Rp42,9 miliar.
“Kasus ini telah menjadi perhatian Kejaksaan Agung RI dan kini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Maka kami mendorong pengusutan yang transparan dan tuntas,” tegas Juslan. (Jak)