Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Senin, 07 Juli 2025, 7:35:00 PM WIB
Last Updated 2025-07-07T12:35:49Z
BERITA UMUMNEWS

FPAKI dan GPM Desak KPK dan Kejati Usut Dugaan Korupsi Proyek BSPS di Maluku Utara

Advertisement


TERNATE |
MatalensaNews.com – Front Perjuangan Anti Korupsi Indonesia (FPAKI) bersama DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kota Ternate menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Polda Malut, dan menyampaikan desakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (7/7/2025).


Mereka mendesak agar aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan korupsi dalam pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) lingkup Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Maluku Utara Tahun Anggaran 2024.


Koordinator aksi FPAKI, Andhika Syahputra, ST menyebutkan, program BSPS merupakan kebijakan pemerintah melalui Kementerian PUPR dengan total alokasi anggaran sebesar Rp1,2 triliun untuk pembangunan atau peningkatan kualitas 55.046 unit rumah di seluruh Indonesia.


“Dana ini ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar dapat memiliki rumah layak huni. Namun di Maluku Utara, kami mencium adanya indikasi penyimpangan dana tersebut,” ujar Andhika dalam orasinya.


Hal senada disampaikan Koordinator Aksi dari GPM Ternate, Juslan J Hi Latif, SE. Ia menegaskan bahwa pihaknya mencatat adanya dugaan pelanggaran dan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan penyaluran program BSPS di Maluku Utara.


Menurutnya, penyaluran program BSPS oleh BP2P Maluku Utara untuk tahun anggaran 2024 dilakukan dalam tiga tahap, dengan total 1.456 unit rumah. Rinciannya, tahap pertama sebanyak 700 unit senilai Rp14 miliar, tahap kedua 450 unit senilai Rp9 miliar, dan tahap ketiga 306 unit senilai Rp6,12 miliar.


“Setiap unit rumah mendapat alokasi Rp20 juta, dengan rincian Rp17,5 juta untuk bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tukang. Namun dalam praktiknya, kami menduga banyak ketidakwajaran,” ujar Juslan.


Lebih lanjut, massa aksi juga menyoroti dugaan penggelapan gaji puluhan pendamping program BSPS sejak tahun 2020 hingga 2025. Mereka menilai hingga kini tidak ada kejelasan mengenai hak-hak para pendamping yang seharusnya dibayarkan oleh pihak balai.


Atas dasar itu, mereka menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:


  1. Mendesak KPK, Polda Maluku Utara, dan Kejati Maluku Utara menelusuri indikasi korupsi pada penyaluran program BSPS TA 2024 di BP2P Maluku Utara.
  2. Mendesak pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala Balai BP2P Maluku Utara, pejabat Satker, dan PPK terkait pelaksanaan program BSPS.
  3. Mendesak Kejati Maluku Utara mengusut dugaan penggelapan gaji pendamping program BSPS sejak tahun 2020 hingga 2025.


“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, dan apabila tidak ada respon dari pihak penegak hukum, maka kami akan melakukan aksi lanjutan dalam skala yang lebih besar,” tegas Juslan.,(Jak)