Advertisement
KENDAL |MATALENSANEWS.com-Kepolisian Resor (Polres) Kendal memastikan bahwa penanganan kasus judi sabung ayam yang digerebek di Dusun Krajan Tengah, Desa Meteseh, Kecamatan Boja, pada Sabtu (5/7/2025), masih berjalan dan tidak ada pelaku yang dibebaskan begitu saja.
Kepastian ini disampaikan untuk menanggapi kabar simpang siur yang beredar di media sosial dan situs tidak terverifikasi, yang menyebut para pelaku telah dibebaskan tanpa proses hukum. Kabar tersebut telah memicu reaksi publik dan dianggap mencoreng upaya penegakan hukum oleh kepolisian.
“Kami tegaskan, tidak ada pembebasan terhadap pelaku. Yang kami amankan adalah saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian dan saat ini masih menjalani proses klarifikasi serta wajib lapor,” ujar Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Rizky Ari Budianto, Senin (7/7/2025).
Penggerebekan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah atas aktivitas sabung ayam ilegal yang diduga rutin digelar di lokasi tersebut. Unit III Satreskrim bersama Tim Opsnal Polres Kendal kemudian melakukan pengintaian sebelum akhirnya menggerebek arena sabung ayam sekitar pukul 16.30 WIB.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan sepuluh orang saksi yang merupakan penonton, termasuk warga dari Kendal, Semarang, dan Pekalongan. Penyelenggara utama, yang diketahui berinisial S alias PN, berhasil melarikan diri saat penggerebekan berlangsung.
“Pengejaran terhadap saudara S alias PN masih kami intensifkan. Kami juga sudah sebarkan informasi kepada jajaran untuk mempercepat pencarian,” lanjut AKP Rizky.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi, yakni 20 unit sepeda motor, 1 mobil, 8 ekor ayam aduan, 2 kurungan bambu, 2 jam dinding yang digunakan sebagai pengatur waktu pertandingan, serta peralatan lain yang digunakan di arena.
Kritik terhadap Kabar Hoaks
Polres Kendal menyayangkan munculnya informasi yang tidak akurat dan tidak melalui proses verifikasi. AKP Rizky menilai pemberitaan yang menyebut pelaku telah dibebaskan adalah bentuk penyebaran hoaks yang bisa mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Semua proses hukum kami jalankan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dan ketentuan hukum. Tidak ada pembiaran atau perlindungan terhadap pelaku seperti yang dituduhkan,” tegasnya.
Upaya Preventif Berbasis Komunitas
Selain penindakan, Polres Kendal juga menggencarkan edukasi dan pencegahan terhadap praktik perjudian. Melalui sinergi dengan aparat desa, tokoh agama, dan Bhabinkamtibmas, masyarakat didorong untuk lebih aktif dalam memberikan informasi dini terkait aktivitas perjudian.
“Kami sedang menyusun pola pengawasan berbasis komunitas, agar warga bisa lebih cepat melapor jika mendapati indikasi perjudian di wilayahnya,” pungkas AKP Rizky.
Polres Kendal menegaskan komitmennya untuk menangani setiap kasus secara profesional dan akuntabel, serta memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas.(Djoko S/Farid)